Rapat Paripurna DPRD Bali, Gubernur: Rapid Tes Pribadi Dibiayai Mandiri
Denpasar, Baliglobalnews
DPRD Bali menggelar rapat paripurna ke-19 masa persidangan III tahun 2020 di gedung DPRD Bali Senin (26/10). Rapat mengagendakan jawaban dan penjelasan Gubernur Bali atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah bo. 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menanggapi pertanyaan dewan terkait pemeriksaan rapid tes dan swab tes gratis, bahwa Pemprov Bali telah menganggarkan Rp 20 miliar lebih dalam rangka penelusuran kasus atau tracing. ”Tetapi untuk keperluan pribadi, memang dibiayai secara mandiri,” katanya.
Terkait kesejahteraan atau insentif kepada paramedis, tenaga medis dan nonmedis yang telah berjuang di garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terpapar Covid-19. Gubernur menyatakan Pemprov Bali telah memberikan insentif bagi tenaga kesehatan dan nontenaga kesehatan yang bertugas baik di fasilitas kesehatan maupun laboratorium kesehatan serta tempat karantina yang tidak mendapatkan insentif dari Pemerintah Pusat mengacu pada Pergub Bali no 30 tahun 2020 yang memberikan insentif mulai bulan Maret sampai bulan Mei tahun 2020. Sedangkan usulan untuk memberikan insentif pada bulan berikutnya masih dalam tahapan pengkajian.
Pengalokasian hibah pariwisata ke kabupaten kota akan disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini hibah pariwisata dialokasikan oleh Kementerian Keuangan oleh Dirjen Perimbangan yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Gubernur menyatakan sepenuhnya berpedoman pada petunjuk teknis tersebut. Kita berharap kepada pemerintah kabupaten/kota agar betul-betul memanfaatkan fasilitas ini yang besarnya di seluruh Bali mendekati Rp 1,2 triliun untuk 8 kabupaten dan 1 kota di mana porsinya adalah 70 persen untuk para pelaku usaha dan 30 persen untuk pemerintah daerah dalam APBD yang terdampak akibat Covid-19 sehingga pendapatan asli daerah dari pajak hotel dan restoran mengalami penurunan yang sangat drastis.
Terkait tindakan tegas yang telah dilakukan aparat keamanan dalam menangani demonstrasi menolak UU Cita Tenaga Kerja Pemprov Bali selalu berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali. Bahkan bersinergi dengan MDA Provinsi Bali dan kabupaten/kota yang telah mengeluarkan larangan kepada warga untuk berdemonstrasi di wewidangan desa adat. ”Ini telah menunjukkan hasil yang positif serta mendapat respons luar Bali, termasuk dari luar negeri. Bahwa Bali memiliki kearifan lokal yang sangat kuat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam hal berkaitan dengan reaksi masyarakat terkait dengan UU Cipta Tenaga Kerja,” katanya.
Berkenaan dengan kori Agung Besakih yang murdanya disambar petir, Koster mengatakan telah dibahas dalam berbagai pertemuan oleh pengempon pura agung besakih baik itu Bendesa Adat Besakih maupun unsur-unsur lainnya yang selanjutnya akan dibahas dalam paruman pengempon dan pemangku Pura Besakih yang akan dilakukan pada 4 November 2020 yang dilanjutkan dengan mohon petunjuk sulinggih, baru akan diputuskan rencana perbaikan. (bgn122)20102613