Rapat Paripurna DPRD Bali, Gubernur Koster Larang Pembangunan Terminal LNG di Areal Hutan Mangrove, Beri Tepuk Tangan
Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, mendapatkan apresiasi tepuk tangan dari DPRD Provinsi Bali yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022. Pasalnya, orang nomor satu di Pemprov Bali itu dengan tegas menyatakan Perusda Bali tidak boleh membangun di areal Hutan Mangrove dan mengganggu Terumbu Karang yang ada di kawasan Desa Sidakarya, Desa Sesetan, Desa Serangan, Desa Intaran, plus di Desa Pedungan, Kota Denpasar terkait adanya rencana pembangunan Terminal Liquified Natural Gas (LNG).
Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 yang membahas agenda terkait Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022 2042 dan Penandatanganan Kesepakatan Substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 ini juga dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dan dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama beserta Anggota DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (18/7).
Gubernur menyatakan akan membangun infrastruktur darat, laut, udara secara terkoneksi dan terintegrasi yang harus dituangkan dalam Perda RTRW Provinsi Bali. Kemudian yang menjadi kebutuhan strategis Bali dan perkembangan dinamika ke depan yang harus diantisipasi dalam Perda RTRW Provinsi Bali ini, di antaranya adalah yang perlu menjadi perhatian kita semua yaitu Pulau Dewata memerlukan mandiri energi dengan energi bersih.
Menurur Koster, Bali perlu mandiri energi, karena kebutuhan energi di Bali tidak cukup hanya melihat saat ini lampu itu menyala, listrik itu hidup, tapi harus berfikir strategis ke depan bahwa dari mana energi listrik itu ada untuk menyalakan lampu. “Jadi itu harus difikirkan,” ujar Gubenrur Koster yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih ini seraya menyatakan dalam konteks inilah Saya mau sampaikan, bahwa Bali saat ini memiliki ketersediaan energi sekitar 1.153 MW, sedangkan kebutuhan Bali saat masa normal atau sebelum pandemi itu mencapai 940 MW dan 30 persennya harus dipenuhi dengan cara lain. Tetapi dari 1.153 MW itu, lebih dari 300 MW disalurkan dari Paiton (luar bali/Jawa Timur, red) melalui kabel bawah laut.
“Tujuan saya dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Pulau Dewata harus mandiri energi kedepannya dan bukan mempunyai energi yang bersumber dari batubara atau bahan bakar fosil, tetapi dari energi bersih. Alasannya supaya alam, udara dan hidup Kita ini menjadi lebih bersih, sehat serta citra pariwisata Bali menjadi lebih baik,” katanya.
Kebutuhan energi bersih juga sangat diperlukan, mengingat penduduk Bali yang jumlahnya 4,3 juta, namun karena Bali sebagai destinasi wisata dunia, menjadikan populasi sumber daya manusia di Bali bertambah menjadi 17 juta yang disumbangkan oleh wisatawan domestik dan mancanegara pada Tahun 2019 atau sebelum pandemi Covid – 19. Sehingga, kedepan pemenuhan terhadap kebutuhan energi baik untuk domestik, pariwisata, dan industri itu harus memiliki kepastian serta harus menjadi perhatian titik fokus kita semua.
Atas dasar itulah, Gubernur Wayan Koster melakukan proteksi secara politik, ekonomi, sosial, dan budaya Bali untuk kepentingan masa depan Pulau Dewata, supaya Bali tidak terlalu banyak tergantung dari luar. “Makin banyak Kita bergantung dari luar, makin berbahaya buat kehidupan masyarakat Kita di masa yang akan datang dan untuk anak cucu Kita,” ujarnya seraya menyatakan generasi di Bali akan terus berlanjut. “Kita tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, serta berdampak secara lokal di Bali, termasuk perubahan politik, perubahan ekonomi, maupun perubahan – perubahan yang lainnya yang akan terjadi di masa depan bangsa Indonesia, jadi semuanya harus di mitigasi,”
Bagaimana cara mitigasinya, lebih lanjut mantan Peneliti Balitbang Depdikbud RI ini menyatakan yaitu dilakukan dengan memberdayakan semua sumber daya alam yang ada di Bali sebagai sumber kehidupan dasar Kita di dalam memenuhi kebutuhan sehari – hari yang salah satu contohnya dapat Kita lakukan dengan memanfaatkan produk – produk lokal, bukan malah memanfaatkan produk impor. Kalau Kita punya Beras Bali, Salak Bali, hingga Manggis Bali gunakanlah produk lokal Kita ini. Jangan malah tergiur oleh produk – produk impor, Kita harus memberdayakan semua sumber daya alam dari Bali yang luar biasa ini, jelas Wayan Koster yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
Kemudian yang menjadi kebutuhan sehari – hari Kita adalah listrik. Tanpa listrik, lampu tidak bisa menyala, sejumlah kebutuhan rumah tangga Kita butuh listrik. “Terus terang Pemerintah Pusat mau nambah lagi 500 MW di Sanur, saya tolak. Mengapa, karena saat itu saya sampaikan, Pak 340 MW yang di Sanur dari Paiton akan saya fungsikan sebagai subsharing dan tidak menjadi saluran utama atau hanya disalurkan ketika terjadi masalah di Bali. Karena saya mau membangun pembangkit tenaga listrik,” kata Gubernur seraya menegaskan dalam konteks mandiri energi, itu sudah
menjadi prinsipnya.
Itulah sebabnya, Gubernur menyatakan sedang berjuang agar pembangkit tenaga listrik dibangun di Bali dengan energi bersih. “Astungkara PLN meresponnya, dimana Tahun 2022 ini dibangun 2 x 100 MW berbahan bakar gas, yang semula rencananya akan dibangun di Jawa Timur dipindah ke Bali, yakni di Pesanggaran, Denpasar,” katanya. (bgn003)22071814