Putus Penularan Covid-19, Tim Yustisi Perketat Penertiban Prokes di Kota Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan protokol kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menyasar tempat keramaian seperti pasar, pertokoan, ruang terbuka hijau/taman kota dan pengguna jalan di seluruh kecamatan di Kota Denpasar Rabu (13/1).
Penertiban protokol kesehatan (prokes) melibatkan Tim Gabungan dari unsur BPBD, TNI, Polri, Satpol PP, Diskes Dishub dan pecalang menjaring 35 pelanggar prokes. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.
Dia menyebutkan semua pelanggar protokol kesehatan kali ini tidak ada yang didenda, karena mereka semua menggunakan masker, namun penggunaannya tidak pada tempatnya. Sebagai sanksi, semua pelanggar diberikan pembinaan dan sanksi fisik yakni hukuman push up. Selain itu, mereka juga diberikan sanksi moril yakni menandatangani surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi. ”Jika setelah ini kembali ditemukan melanggar, maka akan diproses ke sidang tipiring,” katanya.
Dalam penertiban, pihaknya juga memantau pelaku usaha agar jam tutup tidak sampai lewat waktu yang telah ditetapkan. Jika ditemukan buka lewat jam operasional yang telah ditentukan, akan dilakukan pencatatan dan diberikan pembinaan. Jika setelah diberikan pembinaan kembali melanggar, pihaknya juga akan memproses untuk di sidang tipiring. ”Saya mengajak masyarakat agar taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat orang yang terjangkit Covid-19 semakin banyak, sedangkan fasilitas rumah sakit dan tenaga kesehatan sangat terbatas,” kata Sayoga.
Sementara jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar menambahkan, kasus Covid-19 di Kota Denpasar mengalami peningkatan. ”Dalam dua hari terakhir kasus Covid di Denpasar di atas angka 100 kasus per hari. Karena itu, mari bersama-sama ikut berpartisipasi mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 3 M,” katanya. (bgn003)21011316