Media Informasi Masyarakat

Polsek Singaraja Ringkus Pencuri HP

Singaraja, Baliglobalnews

Polsek Kota Singaraja dipimpin Kompol I Made Santika mengamankan tersangka Imam Rafli alias Rafli (18) di rumah tinggalnya, Jalan Anggur, No. 7, Singaraja, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Rabu (14/10) sekitar pukul 14.00.

Tersangka ditangkap atas dugaan pencurian empat HP dan satu buah speaker aktif merk advance warna gold di rumah kos-kosan Jalan Ratna, No. 5 Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Rabu (30/9) sekitar pukul 04.00.

Menurut Kompol Santika, penangkapan tersangka berawal dari laporan I Made Juniasa. Warga Banjar Dangin Margi, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, itu melaporkan pada Rabu (30/9) sekitar pukul 04.00 di rumah kos kosan Jalan Ratna No. 5 Kelurahan Banyuasri, Singaraja, bersama temannya kehilangan empat HP masing-masing  satu buah HP merk Asus Zenfone Max casing hitam biru tua milik I Made Juniasa, satu HP merk VIVO V15 casing warna hitam biru milik Pande Okin Darma Yoga Semadi, satu buah HP Iphone 7 plus warna casing hitam milik Ida Bagus Gede Putra Yasa, satu buah HP VIVO Y301 warna casing dazzle blue dan satu buah speaker aktif merk Advance warna gold milik I Ketut Mustika Yasa.

Akibat kejadian tersebut mereka rugi Rp 15.100.000. Para korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Singaraja  pada 10 Oktober 2020.

Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Ida Bagus Astawa, dengan jajarannya untuk segera menindaklanjuti laporan korban. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana pencurian. Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah pemeriksaan para saksi korban dan saksi-saksi lainnya, polisi menemukan bukti cukup bahwa yang diduga pelakunya Imam Rafli alias Rafli, beralamat Jalan Anggur, No. 7, Sngaraja, Kelurahan Kampung Bugis, Buleleng.

Selanjutnya pada Rabu (14/10) sekitar pukul 14.00 tersangka diamankan. Pelaku mengakui perbuatannya. Dia menyatakan pada Rabu (30/9) pukul 04.00 berjalan kaki di Jalan Ratna, no 5 Kel banyuasri. Saat melintas, pelaku melihat dari luar ada pintu kamar kosan yang terbuka. Timbul niatnya untuk masuk. Setelah masuk ke kamar kos, pelaku melihat para korban semuanya tidur. Pelaku lantas mengambil empat buah HP dan sebuah speaker aktif milik, kemudian membawa barang-barang tersebut ke rumahnya.

HP tersebut kemudian dia jual. HP Iphon 7 plus dijual kepada Rizki Aditya Rp 1 200.000, HP merk Asus Zenfone dijual kepada Deiva Indra Nadhif Rp 1.000.000. HP Merk VIVO V 15 dijual kepada Rizal Firman alias Ical Rp 750.000 dan HP VIVO Y30i ditukar tambah Rp 250.000 dengan HP merk Oppo A83, sedangkan untuk speaker aktif pelaku simpan dan gunakan sendiri di rumahnya. 

”Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun,” kata Kapolsek. (bgn122)20103015

Leave A Reply

Your email address will not be published.