Polsek Singaraja Amankan Pencuri HP Sekaligus Ungkap DPO Curanmor
Singaraja, Baliglobalnews
Petugas Polsek Singaraja berhasil mengamankan terduga pencurian HP sekaligus mengungkap pelaku curanmor yang masuk DPO (daftar pencarian orang).
Menurut Kapolsek Singaraja, Kompol Nyoman Pawan Jaya Negara, kejadian berawal dari korban I Made Budi Astawa (54) yang saat itu sedang ada kedukaan (orang meninggal) di rumahnya, lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan, Buleleng, pada Minggu (13/5/2023), sekitar pukul 03.00 wita. Korban saat itu tertidur di teras rumah dengan menaruh dua HP di sebelahnya. Kemudian pukul 04.00 wita bangun dan kedua HP tersebut sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 8.000.000. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja.
Kasus tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolsek Singaraja, Kompol Nyoman Pawan Jaya Negara, bersama dengan Kanit Reskrim AKP Gede Darma Diatmika dengan melakukan penyelidikan.
Pengungkapan terhadap pelaku yang diduga mengambil HP milik korban berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa ada percobaan pencurian di sebuah rumah depan Diskotik Volcano Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, pada Minggu (11/6/2023) yang dilakukan oleh orang tidak dikenal. Kemudian orang tersebut diamankan di Polsek Singaraja.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengaku bernama Muhmamad Hison (27) dengan alamat alamat Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Dia mengakui bahwa telah mengambil HP dengan TKP di Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan.
“Pelaku mengambil HP saat korban sedang tertidur di teras rumah, dimana kedua HP tersebut ditaruh di sebelahnya. Pelaku masuk ke pekarangan rumah dari depan pintu pagar yang terbuka, sehingga dengan mudah pelaku mengambil kedua HP tersebut tanpa sepengetahuan korban,” kata Kapolsek.
Dari pengembangan pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga Muhamad Hisom, kata Kapolsek, pelaku diketahui sempat mengambil sepeda motor (curanmor) di daerah Pancasari bersama-sama dengan pelaku Jamaludin.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Singaraja melakukan pencarian terhadap Jamaludin. Pada Rabu (14/6/2023) pukul 18.00 wita pelaku Jamaludin dapat diamankan di jalan menuju Bali Mandara Kubutambahan. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor di daerah Pancasari bersama Muhamad Hisom.
Ternyata terduga pelaku Jamaludin merupakan DPO Polsek Sukasada dalam perkara curanmor yang dilakukan bersama-sama dengan Jaelani (masih DPO), sehingga untuk penanganan kasus curanmor tersebut diserahkan kepada Polsek Sukasada, bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor.
“Terduga pelaku Muhamad Hisom disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun,” ucap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Gede Darma Diatmika dan Kasi Humas AKP I Gede Sumarjaya. (bgn003)23061502