Media Informasi Masyarakat

Polsek Seririt Amankan Dukun Cabul

Buleleng, Baliglobalnews

Polsek Seririt berhasil mengungkap peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau perbuatan cabul dengan modus berpura-pura sebagai dukun yang terjadi di Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng, sekitaran Juli lalu.

Menurut Kapolsek Seririt, AKP Gede Juli, kasus berawal dari laporan Ketut Merdana tentang dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan atau perbuatan cabul. Pihaknya lantas memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Edy Sukaryawan dan Panit I Ipda Ketut Wijana untuk menyelidiki laporan tersebut. Dari hasil introgasi terhadap pelapor dan juga saksisaksi, didapat identitas tersangka KFM alias Popo (28) alamat Desa Gerokgak, Kecamatan gerokgak, Buleleng. Pada 6 Agustus lalu, tersangka diamankan dari rumahnya di Gerokgak, selanjutnya dibawa ke Polsek Seririt untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Seririt, AKP Gede Juli, merilis kasus dukun cabul tersangka KFM alias Popo (28) alamat Desa Gerokgak, Kecamatan gerokgak, Buleleng.

AKP Juli menyebutkan dari hasil introgasi dan konfrontasi antara pelapor, saksi dan juga tersangka didapat kronologis kejadian berawal sekitar Mei lalu tersangka berpacaran dengan seorang perempuan, KS yang merupakan tetangga pelapor. Sekitar akhir Juni, tersangka mulai akrab dengan anak laki-laki pelapor dan keluarganya. Sekitar Juli tersangka mengaku bisa menyembuhkan penyakit dari MS, istri pelapor.

Sebelum melakukan penyembuhan, kata Kapolsek, tersangka meminta uang Rp 3.310.000 dengan alasan untuk biaya banten yang akan digunakan di Alas Purwo. Keluarga pelapor menyanggupinya. Selanjutnya sebelum melakukan pengobatan, tersangka  mengambil paku bekas yang ada di sekitar rumah (tanpa diketahui orang orang sekitar) kemudian memasukan ke dalam saku celana. Setelah itu barulah ritual pengobatan dimulai, di mana tersangka sengaja memilih tempat yang memiliki pencahayaan agak redup untuk mengelabuhi korbannya.

Dalam posisi di belakang MS, tersangka berpura-pura memijat rambut MS dengan garam, dan beberapa saatnya seoral-olah keluar paku dari kepala MS. Sementara saksi-saksi lain hanya diizinkan berada pada jarak sekitar dua meter di depan orang yang diobati, sehingga semua yang mengikuti ritual tersbeut menjadi percaya jika tersangka mampu mengeluarkan penyakit berbentuk paku dari dalam tubuh MS.

Untuk lebih meyakinkan korbannya, tersangka juga memberikan batu bergetar kepada MS, di mana setiap terkena air atau cahaya batu tersebut akan bergetar sendiri karena di dalamnya sudah tertanam baterai dan alat khusus, namun oleh tersangka dikatakan batu tersebut sebagai paica (jimat pelindung diri). Pelapor atau korban dan saksi saksi yang mencoba getaran batu tersbeut menjadi percaya dengan kemampuan pengobatan yang dilakukan oleh tersangka, dan setelah itu pelapor memberikan tersangka uang Rp 3.310.000 yang menurut tersangka akan ditransfer ke Jawa sebagai biaya banten di Alas Purwo.

Setelah diselidiki, ternyata uang tersebut tidak pernah ditransfer untuk biaya banten, melainkan digunakan oleh tersangka untuk membayar utang pacarnya, melakukan perawatan rambut smooting pacarnya dan juga biaya makan sehari-hari.

Setelah tersangka lama kenal dengan keluarga pelapor, sekitar pertengan Juli  tersanga tertarik dengan anak pelapor berinisial PDA yang bekerja di Denpasar, kemudian tersangka kembali membuat modus berpura-pura sebagai dukun, di mana awalnya tersangka menuduh PDA terkena ilmu jaran guyang dari pacarnya, sehingga harus segera mendapat pengobatan. Karena sudah terlanjur pecaya, keluarga pelapor meminta PDA untuk pulang dari Denpasar ke Seririt guna diobati oleh tersangka. Dalam pengobatan tersebut tersangka meyakinkan saksi dan juga yang lain dengan modus yang sama yaitu mengeluarkan besi paku dari kepala PDA, kemudian memberikan batu bergetar dan juga batu merah menyala yang sebenarnya adalah batu buatan yang bila terkena air maka akan menyala dengan sendirinya.

Selain itu, untuk lebih meyakinkan, tersangka juga menunjukkan minyak yang jika digosokkan satu sama lain akan mengeluarkan asap, kemudian menunjukkan kain merah berbentuk-kotak yang dikatakan sebagai jimat dan juga beberapa alat perlengkapan dukun lainnya seperti tongkat dan gentong. Tersangka juga sempat memijat beberapa orang saksi, termasuk pelapor dan PDA  dengan cairan yang kemudian setiap bagian yang terkena cairan tersebut menjadi mengalami luka bakar dan dikatakan oleh tersangka adalah penyakit yang keluar.

Dalam ritual pengobatan pengobatan terhadap PDA, tersangka sempat mengajak saksi-saksi dan juga PDA untuk sembahyang keliling Bali selama 6 hari. Dalam perjalanan tersebut, semua saksi dan keluarga dilarang berdekatan dengan PDA dengan alasan supaya penyakitnya tidak menular. Sekitar awal Agustus lalu, saat  berada di kos Denpasar, saksi kembali melakukan ritual pengobatan terhadap PDA di dalam kamar dengan cara memijat bagian kepala korban, dan saksi lain harus menunggu di depan kamar. Ddalam pengobatan tersebut, tersangka  mencium bagian pipi PDA dengan alasan bagian dari ritual pengobatan terhadap PDA. Selanjutnya tangan tersangka mulai mengarah ke bagian dada PDA, dan ketika akan menyentuh bagian dadanya, PDA langsung menepis tangan tersangka dan barulah PDA curiga jika pengobatan tersebut hanyalah modus tersangka untuk mendekatinya. Semua orang yang pernah diobati oleh tersangka sampai mengalami luka bakar pada kulit akhirnya menyadari  bahwa mereka selama ini telah dibohongi atau ditipu oleh tersangka.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui dirinya sebenarnya tidak memiliki kemampuan sebagai dukun ataupun kemampuan menyembuhkan seseorang dari suatu penyakit. Kegiatan berkedok dukun tersebut dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan uang dari korban. Selain itu tersangka juga menyukai PDA yang merupakan anak pelapor, sehingga kembali melakukan modus yang sama untuk mendekati PDA.

”Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan atau 372 dan atau 290 ke 1 KUHP  dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, serta tersangka saat itu ditahan di Polsek Seririt untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kapolsek Kompol Gede Juli, S.IP. (bgn/hms)20081024

Leave A Reply

Your email address will not be published.