Media Informasi Masyarakat

Polsek Mengwi Tangkap Pencuri HP

Badung, Baliglobalnews

Polsek Mengwi menangkap tersangka I Nyoman Sur alias Kembung (40), warga Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, dalam kasus pencuran sebuah HP.

Informasi yang dihimpun menyebutkan tersangka mencuri di Ratu Cell, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Badung, pada Jumat (7/8) sekitar pukul 14.30.

Korban dari residivis asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, itu Muhammad Dany Perdana, asal Banjar Jadi, Desa Banjar Anyar, Tabanan.

Kronologinya, pada Jumat (7/8) pukul 14.30 korban dan saksi, VM Bachtiar Rahman (25) sedang melayani pelanggan di counter tempatnya bekerja dan HP milik korban ditaruh di atas rak kaca di sisi sebelah utara. Ketika selesai melayani pelanggan, korban hendak memgambil HP miliknya, namun sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban rugi sekitar Rp 3.200.000. Dia lantas melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Mengwi.

Kapolsek Mengwi, Kompol I Gede Eka Saputra, lantas memerintahkan Tim Oopsnal. Dipimpin Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana, tim mendatangi dan melakukan olah TKP. Dari olah dan analisa TKP, selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan mengarah kepada Nyoman Sur alias Kembung yang beralamat Dusun Pakisan, Desa Kubutambahan selanjutnya dilakukan pengejaran.

Pada Senin (31/8) Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Singaraja. Akhirnya tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya, bedeng Proyek Pasar Banyuasri, Singaraja. Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya seorang diri.

Barang bukti yang diamakan satu buah HP Asus Zenfone Maxpro M2 warna silver, satu buah helm scoopy warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 2279 UM. (bgn/hms)20090135

Comments
Loading...
Discover AI text generation on your machine.