Media Informasi Masyarakat

Polsek Mengwi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Tempat Kos

Polres Badung, Baliglobalnews
Tidak butuh waktu lama, Pasca mendapatkan laporan kehilangan Hp dan Tas, Polsek Mengwi langsung menangkap pelaku pencurian di kos-kosan Banjar Jeroan, Desa Angungan, Kecamatan Mengwi, Badung, Minggu, (17/01/2021).

Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari, SIK, SH saat dikonfirmasi mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, (16/01/2021), sekira pukul 23.30 wita, bahwa korban berinisial PEM (36) tidur bersama temannya berinisial S (25) dan dua buah HP beserta tas ditaruh disamping tempat tidur. Sekira pukul 04.00 wita korban terjaga melihat dua buah HP dan sebuah tas telah hilang. Atas kejadian kejadian tersebut korban melapor ke team Reskrim Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut.

“Jadi korban baru bangun kedapatan barang barang milik korban ada yang hilang, atas kejadian tersebut Korban datang ke Polsek Mengwi melaporkan kehilangan barang milik korban,” kata AKP Diah Kurniawandari, Minggu, (17/01/2021).

Setelah menerima laporan dari masyarakat, team opsnal polsek Mengwi yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH bersama Panit Opsnal IPTU I Made Mangku Bunciana, S.H langsung mendatangi TKP. Setiba di TKP, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari TKP pada saat akan kabur membawa barang hasil curian.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dua buah HP dan sebuah tas pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 04.00 wita di Kos kosan Banjar Jeroan Desa Angungan, Kecamatan Mengwi, Badung,” terangnya.

Lebih lanjut orang nomer satu di Polsek Mengwi ini menjelaskan, bahwa pada hari Sabtu, (16/01/2021), sekira pukul 23.00 wita pelaku berangkat dari Dalung menuju Kapal, Mengwi dan sampai di Angungan. Pelaku melihat sebuah tempat kos yang sepi dan pintu gerbangnya terbuka. Begitu ada kesempatan pelaku langsung masuk ke kamar korban mengambil 2 buah buah HP dan sebuah tas.

“Tujuan pelaku mencuri karena terlilit masalah hutang piutang di Buleleng serta membayar uang kos dan untuk membayar hutang serta membayar uang kos pelaku melakukan pencurian dengan menyasar kos kosan. Pelaku dalam melakukan pencurian dilakukan seorang diri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, bahwa pelaku sendiri pernah ditangkap Polda Bali pada tahun 2010 kasus penadahan dan dihukum 4 bulan penjara. Dan pelaku sendiri merupakan pecatan TNI AD tahun 2008 karena disersi yang terakhir bertugas/berdinas di Kodam IX Udayana.

Adapun Barang yang hilang di kos-kosan Banjar Jeroan, Desa Angungan, Kecamatan Mengwi, Badung yakni 1 (satu) buah Hp Vivo V3 Warna emas, 1 (satu) buah helem warna hitam, 1 (satu) buah Hp Realme C19 warna hitam dan 1 (satu) buah tas salempang warna coklat yang berisi uang Rp 135.000,-.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku masuk melalui pintu yang tidak terkunci dan korban mengalami kerugian sekitar 4 Juta rupiah,” pungkasnya. (bgn003)21011802

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.