Polsek Kota Singaraja Amankan Bandar Tajen
Singaraja, Baliglobalnews
Polsek Kota Singaraja dipimpin Kapolsek Kompol I Made Santika mengamankan bandar judi tajen di Banjar Dinas Pumahan, Desa Alasangker, Buleleng pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 14.30.
Kapolsek mengatakan berawal dari laporan informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya kerumunan warga yang ikut judi tajen di tegalan milik Komang Arimbawa alias Mang Awa yang beralamat di Banjar Dinas Pumahan, Desa Alasangker, Buleleng. Informasi masyarakat menyebutkan judi tajen tersebut sudah berlangsung beberapa hari.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus Astawa, dengan anggota untuk segera menindaklanjuti. Sertelah dilakukan penyelidikan, memang benar laporan informasi dari masyarakat tersebut serta diketahui penyelenggaranya adalah Komang Arimbawa alias Mang Awa.
Selanjutnya Mang Awa ditangkap beserta barang bukti berupa satu ekor ayam warna bulu bintik abu-abu, hitam dan kuning (buik) dalam keadaan terluka, satu ekor ayam warna bulu hitam, merah, putih (brumbun), satu ekor ayam warna bulu kuning kecoklatan (kelau), satu bilah taji, satu gulung benang warna merah (bulang), satu buah sangkar ayam dan tiga buah karung plastik warna putih tempat ayam dan uang tunai Rp 540.000 yang merupakan uang hasil dari menyelenggarakan tajen tersebut.
”Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” kata Kompol Santika. (bgn122)20121013