Media Informasi Masyarakat

Polresta Denpasar Tindak Pengendara Tanpa Pelat Nomor

Denpasar, Baliglobalnews

Unit Lantas Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar memburu para pelanggar lalu-lintas, utamanya pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor atau TNKB di Pos Siligita, Jalan By-pass Ngurah Rai, Nusa Dua, Kuta Selatan, pada Rabu (8/3/2023).

“Hari ini kami menindak 9 pelanggar yang didominasi pelanggar tanpa helm dan tanpa pelat nopol, 6 warga lokal dan 3 WNA,” kata Kanit Polsek Kuta Selatan, Iptu Ida Bagus Suardika, melalui Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi.

Dalam operasi itu, salah satu pelanggar WNA asal Rusia berinisial AG yang mengendarai motor Custom warna hitam tanpa menggunakan helm. “Saat dihentikan dan diinterogasi polisi, dia mengaku dari wilayah Ubud Gianyar dan hendak berwisata ke Nusa dua. Alasannya tidak menggunakan helm karena lupa,” katanya.

Dia menyebutkan rata-rata pelanggar yang ditindak didominasi tidak menggunakan helm dan tanpa pelat nomor kendaraan. Dan, petugas langsung memberikan surat tilang ditempat.

Terhadap AG dikenakan Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan di mana setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Yang bersangkutan langsung membayar denda tilang lewat aplikasi online Briva Bank BRI sesuai dengan denda yang tertera dalam pasal pelanggaran,” katanya.

Pelanggar berinisial A WNA asal Rusia juga diberikan sanksi tilang, karena saat melintas dari Kampial ke simpang Siligita Nusa Dua tidak mengenakan helm dan juga tanpa nopol kendaraan dengan alasan hanya memiliki satu helm sedangkan saat berkendara pelanggar berboncengan bersama temannya.

A dikenakan Pasal 291 ayat 1 (tanpa helm) dan pasal 288 ayat (1) (tanpa TNKB) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan dan pelanggar langsung membayar denda tilang melalui aplikasi online Briva BRI. (bgn008)230300901

Comments
Full project details available here.