Media Informasi Masyarakat

Polresta Denpasar Tangkap 13 Tersangka Kasus 3C

Denpasar, Baliglobalnews

Jajaran Satreskrim Polresta Denpasar dan polsek daerah setempat menangkap 13 tersangka kasus 3C yakni pencurian pemberatan (curat), pencarian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa), selama sepekan terakhir (1-8 April 2024).

Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo di Mabes Polresta, menyebutkan dari 13 tersangka tersebut dibagi dalam 10 kasus di antaranya 1 kasus curat, 5 kasus curanmor, 4 kasus cusa.A

“Ada dua pelaku curat yakni Taufik Rahmat dan Ferdinandus. Kemudian, tujuh pelaku curanmor yakni Marselinus, Andika, Mukhlisa, Ilham, Didi, Septi dan Sabirin. Kemudian, empat pelaku Cusa yakni Cindy Ayu, Suantara, Fahmy Yahya dan Yoga Pratama,” katanya pada Senin (8/4/2024)

Dia menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dia menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sepeda motor 6 unit, kunci palsu 1 buah, HP  3 unit, kartu kredit 2 stel, uang tunai Rp75.500.000 dan lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih seluruh jajaran, karena hanya dalam kurun 1 minggu bisa mengungkap kasus kejahatan dengan skuat tenaga mengungkapkan kasus 3C,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, pengungkapan kasus satu minggu terakhir ini atas arahan pimpinan Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres jajaran yang meminta mengantesin kasus jalanan.

“Ini merupakan perintah pimpinan agar menekan kasus kejahatan jalanan atau 3C. Sehingga penangkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami kepada masyarakat, bahwa Polisi menjamin keamanan dan keselamatan serta memberantas kejahatan di Polresta Denpasar,” pungkasnya. (bgn008)24040805

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.