Media Informasi Masyarakat

Polresta Denpasar Tangkap 11 Pelaku Kejahatan Pidana Umum yang Viral di Medsos

Denpasar, Baliglobalnews

Kepolisian Sektor Denpasar Selatan dan Polsek Benoa berhasil menangkap 11 pelaku kejahatan pemerasan, pengeroyokan dan penganiayaan, yang sempat viral di media sosial (medsos).

“Dari tiga kasus ini, ada 11 orang pelaku yang kita amankan,” kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yudo Pamungkas, saat merilis para tersangka di Mabes Polresta Denpasar, pada Kamis (23/6).

Kapolresta menyebutkan dua kasus yang sempat viral di media sosial pada 20 Juni 2022, yakni kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Niko, di rumah makan Bu Ayu, Jalan lkan Tuna, Kawasan Benoa.

Jajaran kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka, yakni Jhon Ke, Daniel Kariam dan Artono Peka. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

“Motif pelaku menganiaya korban, karena masalah utang-piutang,” katanya.

Kasus kedua, Jalan Dukuh Sari, Gang Merpati, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, terjadi pemerasan dan pengeroyokan terhadap korban Fernando, seorang pelajar, oleh delapan pelaku yakni Naheson, Stefen, Ngongo, Marselinus, Denisius, Andreas Jara, Sapri dan Buga.

“Kedelapan tersangka kami jerat melanggar Pasal 368, Pasal 170 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” katanya.

Dengan kejadian ini, Polresta Denpasar sepakat dengan pemangku kepentingan agar diproses hukum dan kenakan sanksi adat agar tidak meluas sesuai Sipandu Beradab, karena ini satu kejadian dengan dua TKP.

“Pada Rabu (22/6) lalu, kami dengan Desa Adat Pemogan, Densel, melakukan pertemuan dengan seluruh komponen yang tergabung Sipandu Beradab, dengan misi masalah ini tidak melebar dan tidak terjadi dikemudian hari ke depan,” katanya.

Kasus ketiga, terjadi pada 21 Juni 2022, dengan tindak pidana penganiayaan atau penusukan di Jalan Taman Ayu Giri Asri, Mumbul, Kuta Selatan, dengan korban Ra Mone.

“Pelaku dalam kasus ini bernama Mone. Jadi, saya meminta tidak ada lagi kasus tindak pidana yang menggangu keamanan kamtibmas di wilayah Polresta Denpasar. Kami akan proses hukum tegak lurus,” pungkasnya. (bgb008)22062403

Leave A Reply

Your email address will not be published.