Media Informasi Masyarakat

Polresta Denpasar Sita Lima Kilogram Narkoba, juga Amankan Kurir dan Pemakai

Denpasar, Baliglobalnews

Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, dalam kurun waktu hampir dua minggu (18-30 Januari 2023), berhasil mengamankan 14 pelaku narkoba, dengan barang bukti total 5.553,15 gram (5.5 kg) ganja, 28,9 gram sabu dan 40 butir ekstasi.

“Ada dua kurir narkoba yang diamankan, bernama Azwar Haris (39) dan Apriyanto Tua (30) yang diringkus anggota. Kedua tersangka diamankan dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 3,5 Kg. Sementara 1,7 Kg lainnya diamankan dari tersangka Haris,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, di Denpasar, pada Senin (30/1/2023).

Kedua tersangka ini, kata Kapolresta Bambang Yugo, diamankan dalam waktu dan tempat berbeda. Pertama ditangkap tersangka Aprianto Pinggir Jalan Jatayu Pemecutan Klod, Denpasar Barat Rabu (18/1/2023) pukul 19.00 Wita. Sementara tersangka Haris ditangkap di pinggir jalan Sri Kresna, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (19/1/2023) pukul 17.00 Wita.

Menurut Bambang Yugo didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan terhadap tersangka Apriyanto berawal dari adanya transaksi narkoba di Jalan Jatayu Pemecutan Klod, Denpasar Barat.

“Kedua pelaku beda jaringan, antara tersangka Aswar Haris dan Aprianto berbeda jaringan dan saat ini Petugas sedang melakukan penyelidikan asal barang tersebut,” katanya.

Pada saat ditangkap dan digeledah petugas mengamankan satu paket ganja yang dikemas di dalam plastik kresek. Barang bukti itu digantung di motornya dan pada saat polisi berhasil mengamankan narkoba tersebut membuat tersangka tak berkutik.

Tersangka Apriyanto yang bekerja sebagai instruktur surfing ini digiring ke kos tempat tinggalnya di Jalan Pattimura, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Di sana polisi lagi mendapati sediaan satu paket narkoba jenis ganja.

“Tersangka mengakui barang bukti ini adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial TUA. Tersangka sudah 2 kali melakukan pembelian ganja. Pertama, pada pertengahan Oktober 2022 tersangka membeli ganja seberat 1 Kg dengan harga Rp 5 juta untuk dikomsumsi sendiri. Kedua, 18 Januari 2023 kembali membeli ganja seberat 2 Kg seharga Rp 10 juta. Barang haram itu  diambil di Jalan Jatayu Padangsambian Klod, Denpasar Barat,” kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Selanjutnya tersangka Haris diamankan pada Kamis (19/1/2023) pukul 17.00 Wita, di pinggir jalan Sri Kresna, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, dari pelaku diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip ganja dan dilakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka di Jalan Raya Tuban, Kelurahan Kuta, Badung. Di sana ditemukan 17 plastik klip ganja.

Menurut tersangka yang seorang residivis pada tahun 2011 dan bebas 2015 ini barang bukti berupa ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang yang biasa dipanggil Menek. Tersangka diperintahkan untuk mengambil ganja di pinggir jalan Sunset Road Kuta, Badung. Selanjutnya tersangka diperintahkan untuk mengantar 2 paket plastik klip ganja. Pada saat hantar barang haram itu tersangka ditangkap.

“Kedua tersangka ini dijerat Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Bedanya, tersangka Apriyanto sebagai pemakai. Sementara tersangka Haris berperan sebagai kurir,” katanya..

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan 50.000 jiwa dari bahaya Narkoba dan, “Kami dari Polresta Denpasar Khususnya Sat Resnarkoba terus Berkomitmen untuk menyelamatkan generasi muda Bali dari Bahaya narkoba, Kami sampaikan kembali dimanapun para penjahat maupun pengedar Narkoba kami akan kejar dan akan diberikan tindakan tegas,” Ucap Kapolresta Denpasar. (bgn008)23013009

Leave A Reply

Your email address will not be published.