Polresta Denpasar Sampaikan Perkembangan Kasus Penusukan Dua WNA Arab Saudi
Denpasar, Baliglobalnews
Polresta Denpasar, Bali, menyampaikan perkembangan terkini kasus dugaan penusukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi, berinisial AMA (29) dan FMA (35), terhadap dua pengemudi ojek online (ojol) dan seorang satpam di depan sebuah tempat hiburan malam, Jalan Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Selasa (27/10/2026) dini hari.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Winaya menyampaikan kasus tersebut bermula dari keributan antara kedua WNA dengan pengunjung lain di dalam bar. “Petugas keamanan yang mendapati keributan itu kemudian meminta AMA dan FMA keluar dari tempat hiburan malam tersebut. Setelah berada di luar, keributan berlanjut hingga melibatkan sejumlah pengemudi ojol yang sedang mangkal di seberang jalan,” katanya di Lobi Mapolresta Denpasar, pada Kamis (29/10/2026) sore.
Saat itu, kata dia, seorang pengemudi ojol berinisial JKN (30) sempat menanyakan penyebab keributan kepada kedua WNA tersebut. Namun, salah satu WNA justru memukul pipi JKN. Melihat kejadian tersebut, sejumlah pengemudi ojol lainnya mendekat untuk membantu. “Saat pengemudi ojol mendekat, kedua WNA tersebut masing-masing mengeluarkan pisau lipat dan mengacungkannya ke arah para pengemudi ojol,” katanya.
Kedua WNA tersebut, lanjutnya berjalan mundur ke arah barat hingga sekitar 100 meter dari lokasi awal, mendekati proyek pembangunan Hotel Somas. Saat mundur, AMA terjatuh. JKN mencoba membantu WNA yang terjatuh tersebut. Namun, saat ditolong, JKN ditusuk AMA pada pinggang sebelah kiri. Ketika hendak dibantu lagi, JKN kembali ditusuk pada bagian bahu sebelah kanan.
Sementara itu, pengemudi ojol EBG (29) dan seorang satpam proyek hotel berinisial KD (23) yang hendak mengamankan FMA juga menjadi korban penusukan. EBG ditusuk pada belikat sebelah kiri, sedangkan KD ditusuk pada pinggang sebelah kiri.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut kemudian mengamankan kedua pelaku. Sementara ketiga korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta mengatakan masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul pisau lipat yang digunakan. Dia menerangkan, kedua pelaku saat kejadian dalam kondisi mabuk alkohol sehingga sulit diamankan.
Winaya menyebutkan kedua WNA tersebut datang ke Bali pada akhir September 2026 sebagai wisatawan. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa seorang rekan kedua pelaku yang diduga ikut berada di lokasi kejadian. “Untuk rekan kedua pelaku kalau memang sudah tahu keberadaannya, kami akan membuat surat panggilan untuk kami panggil sebagai saksi terlebih dahulu,” katanya.
Keduanya tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan terancam hukuman lima tahun penjara. (bgn008)26103008


