Polres Tabanan Bongkar Dua Kasus Narkotika, Amankan Belasan Paket Sabu dan Ekstasi
Singasana, Baliglobalnews
Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan, termasuk didalamnya seorang residivis kambuhan.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan keberhasilan jajarannya dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Tabanan. Sepanjang Maret 2026, Polres Tabanan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang siap edar maupun yang digunakan secara pribadi. “Kami berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan berat total 3,76 gram bruto (2,66 gram netto) serta 2 butir ekstasi dengan berat 0,90 gram bruto (0,80 gram netto),” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan pada Rabu (1/4/2026).
Sementara Kasat Narkoba AKP I Ketut Ananta menyampaikan kronologis penangkapan para terduga tersangka. Kasus pertama yang cukup menonjol melibatkan tersangka berinisial MW alias D (45). Terduga tersangka MW ditangkap di daerah Penebel, tepatnya di Banjar Karadan Kecamatan Penebel, pada 3 Maret 2026. Polisi menemukan 10 paket sabu dan 2 butir ekstasi dari tangan tersangka. “MW alias D ini merupakan seorang residivis. Pada tahun 2014 lalu, ia pernah terlibat kasus serupa dan dijatuhi hukuman 5 tahun 3 bulan penjara. Namun nyatanya, yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Sementara kasus kedua diungkap pada 6 Maret 2026 di Perumahan Taman Sari, Banjar Ambengan, Desa Gubug. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pasangan kekasih berinisial RM alias L (40) (perempuan) dan RA alias B (42) (laki-laki).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,27 gram netto yang berada dalam genggaman tangan kanan tersangka RA alias B. “Terduga tersangka perempuan bekerja sebagai ibu rumah tangga. Keduanya memiliki hubungan asmara dan kami amankan saat sedang bersama-sama mengonsumsi narkotika jenis sabu. Barang bukti yang kami sita di TKP adalah satu paket sabu,” katanya.
Dia menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka nekat menguasai barang haram tersebut karena dorongan faktor ekonomi. Seluruh terduga tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Tabanan dan terus melakukan pengembangan untuk memutus rantai pasokan barang haram tersebut. (bgn020)2040110