Polres Tabanan Amankan 28 Pelaku Kejahatan, Sita Ratusan Paket Sabu dan Mobil Pikap
Singasana, Baliglobalnews
Kepolisian Resor (Polres) Tabanan bergerak agresif dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Sepanjang kurun waktu bulan Mei hingga Juni 2026, jajaran Polres Tabanan berhasil membongkar 22 kasus tindak pidana, yang terdiri atas 11 kasus narkotika dan 11 kasus kriminal umum. Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas di lapangan berhasil mengamankan total 28 orang tersangka.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati membeberkan untuk sektor narkotika, Satnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan 17 orang tersangka. Bersamaan dengan itu, polisi menyita barang bukti berupa 125 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 43,06 gram netto serta satu butir ekstasi seberat 0,44 gram. “Dari 11 kasus narkoba yang diungkap, kasus dengan barang bukti terbanyak berada di wilayah Kecamatan Kediri, di mana total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut mencapai 17 gram,” ujar AKBP Bayu Pati saat memberikan rilis resmi kepada para wartawan di lobi Mapolres Tabanan pada Senin (6/7/2026).
Dari 17 tersangka narkoba yang diringkus, satu orang di antaranya perempuan, sementara dua tersangka lainnya teridentifikasi berstatus sebagai residivis dalam kasus yang sama. Selain di Kecamatan Kediri, operasi perburuan jaringan narkoba ini merata di sejumlah kecamatan lain seperti Tabanan, Penebel, Kerambitan, Baturiti, hingga Pupuan, yang kemudian berhasil dikembangkan hingga ke wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Satreskrim Polres Tabanan juga bergerak progresif dengan mengungkap 11 kasus tindak pidana umum dan menahan 11 orang tersangka. Pengungkapan kasus kriminal ini didominasi oleh tindak pidana pencurian sebanyak sembilan kasus, disusul satu kasus penggelapan, dan satu kasus perusakan.
Sejumlah barang bukti bernilai ekonomis tinggi berhasil disita dari tangan para pelaku kriminal umum, mulai dari beberapa unit sepeda motor, satu unit mobil Suzuki Carry pikap, uang tunai, telepon genggam, perhiasan emas, peralatan bengkel, hingga barang elektronik. “Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik, rata-rata para pelaku kriminal umum ini nekat melancarkan aksi kejahatannya karena dipicu oleh masalah tekanan ekonomi,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, seluruh tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan tindak pidana masing-masing. Di antaranya menggunakan Pasal 476, Pasal 477, Pasal 486, dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 2 tahun 6 bulan hingga 7 tahun penjara.
Kapolres mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak lengah dan terus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Warga diingatkan untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang dan tidak meninggalkan barang-barang berharga tanpa pengawasan, guna mempersempit ruang gerak serta menekan potensi terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Tabanan (bgn020)26070507