Media Informasi Masyarakat

Polres Bangli Tindak 86 Pelanggar Prokes

Bangli, Baliglobalnews

Tim gabungan kembali menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sesuai Pergub Bali No.46 tahun 2020 Minggu (20/9). Tim menindak 86 pelanggar

Kegiatan diawali dengan apel persiapan yustisi yang dipimpin Dir Pamovit Polda Bali, Kombespol Harri Sindu Nugroho, selaku Pamenwas wilayah Bangli di Depan Pasar Seni Geopark Kintamani. Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tertib masker bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, menyebut Operasi Yustisi Prokes tersebut menyasar delapan titik. Mulai dari pasar tradisional, pasar modern, kompleks pertokoan, kompleks pemukiman, objek wisata, jalan raya, terminal, hingga tempat ibadah.

”Jumlah personel tim gabungan sebanyak 211 orang. Di antaranya 30 personel TNI, 146 personel Polri, 23 personel Satpol PP dan 12 personel Dinas Perhubungan Bangli,” katanya.

Hasil kegiatan yang dimulai pukul 09.00 tersebut, tim gabungan berhasil menindak 86 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, 18 orang diberi hukuman fisik, 26 orang diberi teguran lisan, 26 orang diberi teguran tertulis.

Selain itu, juga terdapat tiga orang dikenai hukuman denda masing-masing Rp 100 ribu, dan lima orang dikenai hukuman penundaan pelayanan administrasi.

Mantan Kapolres Mappi Papua itu mengatakan pihaknya juga memberikan hukuman kerja sosial di fasilitas umum milik adat, seperti menyapu di areal pura bagi delapan orang. ”Hukuman ini diberikan bagi mereka yang sama sekali tidak membawa masker ketika beraktifitas diluar rumah,” katanya.

AKBP Agung mengatakan kegiatan itu dilakukan lantaran adanya indikasi penambahan klaster Covid-19 akibat interaksi di masyarakat. Karena itu, pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Seperti kegiatan hiburan, maupun kegiatan yang bersifat masal seperti olah raga bersama.

”Kami juga tetap mengimbau pada masyarakat untuk selalu ingat 3M saat melakukan aktivitas, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan selalu menjaga jarak. Kami dari Polres Bangli juga akan selalu membackup Satpol PP dalam penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Pergub Bali No.46 tahun 2020,” pungkasnya.(bgn122)20092025

Comments
Loading...
Latest release of Rytr Desktop — full access, cross-platform.