Media Informasi Masyarakat

Polres Bandara Ngurah Rai Tangkap Wisatawan Amerika, Simpan Ganja Cair di Vape

Badung, Baliglobalnews

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama Bea Cukai merilis tangkapan kasus narkoba dengan tersangka wisatawan asal Amerika Serikat, berinisial JJB (37) pada Jumat (12/8), karena menyimpan narkoba jenis ganja berbentuk cair atau liquid di dalam vape.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengatakan penangkapan tersangka bermula adanya pesawat Batik Air OD 177 rute Kuala Lumpur-Bali mendarat di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (19/7) pukul 21.00 Wita.

“Saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan menggunakan alat X-Ray di Terminal Kedatangan, terdeteksi tersangka membawa barang mencurigakan,” kata Kapolres didampingi Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi.

Kapolres menyebutkan saat digeledah sesuai prosedur terhadap barang bawaan tersangka berupa tas punggung warna hitam, petugas menemukan empat buah tas punggung warnah merah. Saat dibuka lagi, ditemukan sebuah tas kamera warna hitam. Ternyata di dalam tas itu, tersimpan enam buah Cartridge (alat hisap rokok elektrik) yang berisi liquid berwarna kekuningan.

Kemudian kandungan cairan tersebut sites. Benar saja, liquid itu mengandung narkotika golongan I yakni ganja. Saat ditimbang, diketahui berat barang bukti di masing-masing Cartridge 6,2 gram bruto atau 0,50 gram netto (kode A), 5,9 gram bruto atau 0,70 gram netto (kode B), 6,0 gram bruto atau 0,69 gram netto (kode C), 5,9 gram bruto atau 0,74 gram netto (kode D), 5,10 gram bruto atau 0,49 gram netto (kode E), 5,9 gram bruto atau 0,78 gram netto (kode F). Jika ditotal, berat keseluruhan barang bukti 35,0 gram bruto atau 3,81 gram netto.

“Vape yang digandrungi anak muda ini, ternyata diisi narkoba,” katanya.

Atas temuan tersebut, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan personil Satresnarkoba Polres Bandara untuk pemeriksaan bersama terhadap pelaku, dan melaksanakan serah terima tersangka beserta barang bukti. Dari hasil interogasi, bule yang berprofesi sebagai guru tersebut berdalih tidak mengetahui kalau di Indonesia khususnya Bali, membawa dan mengkonsumsi ganja tersebut dilarang oleh hukum.

“Maka dari itu, dia berani membawa liquid ganja dari luar negeri untuk dipergunakan sendiri selama tinggal di Bali,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1. (bgn008)22081220

Comments
Loading...
Professional content generation app: GitHub page.