Media Informasi Masyarakat

Polres Badung Amankan Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Badung, Baliglobalnews

Satuan Reserse Narkoba Polres Badung mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Satu dari lima tersangka tersebut WNA kewarganegaraan Slovakia berinisial MH (38). Yang bersangkutan diamankan di wilayah Jimbaran Kuta Selatan dengan barang bukti hasis seberat 326 gram dan 263 gram ganja.

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, saat rilis pengungkapan kasus Rabu (8/2/2023) menjelaskan, tersangka MH dibekuk di Jalan Pertanian wilayah Jimbaran, pada Sabtu (4/2) pukul 20.30 Wita. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung. Saat penggeledahan terhadap MH ditemukan 1 amplop putih di tangannya berisi 1 paket plastik klip berisi gumpalan coklat diduga narkotika jenis hasis, selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jl. Perum Bali Clip Gang 2 Perum Teras Hijau Resident Blok 1 Kav. No 3 Ungasan dan ditemukan 1 gumpalan besar warna coklat diduga narkotika jenis hasis dan di gudang ditemukan 1 plastik klip berisi batang, daun dan biji kering didiga ganja.”

Sementara tersangka lainnya inisial BBU (26) Perum Abiansemal Indah. Banjar Tegal, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Badung, diciduk di rumahnya Jumat (3/2) pukul 17.50 Wita. Polisi mengamankan 5 buah tabung mikro yang di dalamnya berisi masing-masing berisi plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Jumlah barang bukti yang disita shabu seberat 1,6 gram.

Selanjutnya tersangka inisial HAS (25) diamankan di kamar kos bedeng Desa Benoa Kecamatan Kuta Selatan, Jumat (3/2/2023). Barang bukti yang diamankan pil koplo sebanyak 1.300 butir

Tersangka inisial KS dan WJK diamankan di Jl. Laksamana Banjar Kurubaya, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung, Jumat (3/2/2023). Barang bukti yang diamankan  sabu-sabu (SS) seberat 2,24 gram.  Pelaku mengaku membeli SS tersebut dari seseorang napi berinisial CS yang mendekam di salah satu LP di Bali dengan harga Rp 250.000.

“Semua pelaku yang terlibat kasus narkoba dikenakan pasal 111, 112 dan 114 UU RI No. 35 tahun 2009 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009,” tegas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari. (bgn003)23020807

Leave A Reply

Your email address will not be published.