Media Informasi Masyarakat

Polda Siap Fasilitasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bali

Denpasar – Kepolisian Daerah Bali siap memfasilitasi perlindungan dan pemenuhan hak penyansang disabilitas di Pulau Dewata, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Pergub Nomor 67 Tahun 2017.

“Saya sangat mengapreasiasi dan mengupayakan agar penyandang disabilitas mendapat pelayanan dan akses yang baik di Polda Bali,” kata Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose didampingi Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Indra, S.I.K., M.S.I., Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi SH.

Jenderal bintang dua ini juga mengatakan, Polda Bali juga membantu 1.000 paket sembako kepada penyandang disabilitas dalam rangka HUT Brimob.

Sebelumnya Kapolda Bali menerima Audiensi dari Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang Disabilitas Bali di Lounge Andalan Polda Bali, Rabu (11/11).

Wakil Ketua Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bali Drs. I Nyoman Dana, M.Erg selaku Wakil Ketua menyampaikan kunjungan tersebut dalam rangka memohon petunjuk dan arahan terkait dengan rancangan kegiatan sebagai program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Pergub No. 67 Tahun 2017 tentang Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, 1 (satu) dari 9 (sembilan) anggota Komite adalah dari Anggota Kepolisian sesuai amanat dalam Perda.

Drs. I Nyoman Dana, M.Erg juga menyampaikan masalah data disabilitas di Provinsi Bali sebanyak 11 ribu kasus dengan 5 jenis disabilitas antara lain Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahit, Tunadaksa dan Autis. Oleh karena itu perlunya perhatian khusus untuk penyandang disabilitas.Kurangnya aksebilitas, rendahnya tingkat pendidikan yang ditempuh, serta anggaran untuk penyediaan saana dan prasarana menjadi masalah yang dihadapi saat ini.

Pihak Komite juga menyampaikan apabila ada kasus yang melibatkan disabilitas agar ditangani secara khusus seperti pelayanan perempuan dan anak serta agar disediakannya pelatihan bahasa isyarat kepada staff Kepolisian.(bgn008)20111202

Comments
Loading...
Access Rytr for advanced AI writing.