Polda Bali Bekuk Pengedar Sabu Lintas Lokasi di Bali, Amankan 123 Gram Narkoba
Denpasar, Baliglobalnews
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali membekuk seorang pria berinisial MMT (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan 123 gram narkoba yang dibungkus ke dalam 18 paket.
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi peredaran gelap narkotika di sekitar kawasan Dalung, Kabupaten Badung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin oleh PS Kanit IPTU I Komang Arya Bayudi, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy di Denpasar pada Kamis (6/8/2026).

Dia menyebutkan sekira pukul 20.30 Wita, petugas menyergap tersangka MMT saat berada di pinggir Jalan Buluh Indah, tepatnya di depan Toko Homestory Bali, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara (TKP 1). “Disaksikan oleh dua orang saksi warga setempat berinisial IPD dan IAN, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kendaraan pelaku,” katanya.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan narkoba yang disembunyikan secara tidak biasa yakni dalam dashboard bagian kanan ditemukan 1 bungkus makanan ringan berisi 4 paket plastik klip sabu dengan berat total 19,60 gram netto.
Petugas juga menukan dalam dashboard bagian kiri 1 bungkus snack berisi bungkusan kopi sachet yang di dalamnya tersimpan 10 paket plastik klip sabu dengan berat total 29,04 gram netto. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel milik pelaku.
Kepada petugas, kata dia, tersangka MMT mengakui menyimpan barang bukti lain di tempat tinggalnya. Selanjutnya, anggota menuju lokasi kedua (TKP 2) di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Panji, Gang Pesona Taman Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung. “Dalam penggeledahan di kamar kos, polisi kembali menemukan sebuah tas gendong hitam berisi kemasan teh Cina merek Jin Xuar Tea yang di dalamnya terdapat 1 paket besar sabu seberat 74,12 gram netto. Sebuah kotak kacamata hitam berisi sediaan sabu dengan berat 0,50 gram netto,” katanya.
Secara keseluruhan, kata dia, dari dua tempat kejadian perkara tersebut, aparat mengamankan barang bukti sabu sebanyak 18 paket dengan total berat bersih (netto) mencapai 123,26 gram. “Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku MMT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan Tomblos,” katanya.
Dia menyampaikan saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan di atasnya. (bgn008)26080710




