Polda Bali Amankan 117 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal
Denpasar, Baliglobalnews
Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, mengungkap kasus peredaran pakaian bekas impor di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, pada Senin (20/3/2023).
Kapolda menyatakan berdasarkan hasil penyidikan, Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian bekas Rp 20.000.000 dari 2 orang tersangka beinisial J dan B. Kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan di dua gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Kapolda Bali menyebutkan praktik jual-beli pakaian bekas Impor sudah mulai beroperasi sejak dua tahun yang lalu. Namun dalam penindakan pidananya belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti. Untuk tahun ini Polda Bali menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera para pelaku atau tersangka.
“Selama dua tahun yang lalu, praktik jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan dengan pemusnahan barang bukti, namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” ujarnya didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, dan Kabid Humas Kombes Pol. Satake Bayu.
Menurut Kombes Satake Bayu, modus operandinya, tersangka J memperoleh pakaian bekas 117 bal dengan membeli di Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan tersangka B membeli 10 bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur. Seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.
“Para tersangka ini memperoleh barang dari daerah Bandung dan Surabaya, dan seluruh barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan mengunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan, kemudian melalui jalur darat menuju ke Bandung,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2.000.000.000. Dari perbuatan para tersangka tersebut, negara rugi total Rp 1.170.000.000. (bgn008)23032005


