Media Informasi Masyarakat

POJK Nomor 6 Perkuat Likuiditas dan Pendalaman Pasar Keuangan

Denpasar, Baliglobalnews

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa, mengatakan penerbitan POJK 6 Tahun 2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan transaksi short selling.

“POJK ini juga memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan efek yang memberikan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah ataupun perusahaan efek yang melakukan transaksi short selling,” ucap Aman Santoso pada Jumat (3/5/2024)

Dia menyebutkan OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6 Tahun 2024), sebagai bentuk penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 55/2020), khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek.

“Jadi penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi Efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional,” jelasnya.

Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur pokok pengaturan meliputi pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek, kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek, persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek, pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah, persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah, mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah, transaksi short selling oleh perusahaan efek, ketentuan sanksi, POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.

Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(bgn008)24050313

Leave A Reply

Your email address will not be published.