PN Denpasar Tunda Sidang Permohonan Praperadilan Kakanwil BPN Bali
Denpasar, Baliglobalnews
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging dalam sidang pada Jumat (23/1/2026). Pasalnya, pihak termohon (Polda Bali) tidak hadir dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Ketut Somanasa.
“Sidang praperadilan akan digelar dua pekan mendatang,” kata Hakim Tunggal Ketut Somanasa.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy beralasan hal ini terjadi karena dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum Polda Bali yang cukup padat. “Dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum Polda Bali yang cukup padat dan kesiapan persyaratan administrasi formal yang sementara masih kami lengkapi sehingga belum bisa menghadiri. Insya Allah minggu depan kami siap hadir,” katanya.
Usai sidang, Tim Hukum I Made Daging yang dikomandoi Gede Pasek Suardika (GPS) dari Berdikari Law Office dan Made Suardana dari LABHI Bali menuturkan bahwa, pihak termohon (Polda Bali) awalnya menyatakan siap menghadapi upaya hukum ini, karena permohonan praperadilan ini dalam E-Berpadu sudah keluar 5 Januari 2026 lalu. Kemudian, pada 7 Januari 2026, nomor perkara sudah keluar dan, surat pun sudah tiba di kepolisian pada 13 Januari 2026. “Padahal ada waktu 10 hari untuk dia kooordinasi agar bisa hadir di persidangan, tapi dia malah tidak hadir, buntutnya sidang hari ditunda dua Minggu lagi,” katanya.
Menurut dia, pada saat sudah ada KUHAP baru, tindakan seperti ini harusnya tak lagi dilakukan “Tidak boleh lah main-main seperti ini, KUHP yang baru ini spiritnya sudah beda, mereka (Polda Bali) padahal tahu bahwa hari ini ada sidang,” ujarnya.
KUHAP yang baru memastikan tujuh hari proses pra-peradilan harus sudah selesai. Menurut Pasek, mestinya pihaknya diberi kesempatan membacakan saja permohonannya, sehingga proses perjalanan harinya berjalan untuk 7 jadi kerja. Namun, proses ini ditunda. “Kami menyayangkan penetapan Made Daging sebagai tersangka merupakan praperadilan pertama yang dimohonkan sejak berlakunya KUHAP yang baru, dan mungkin masih penyesuaian,” jelasnya.
Pihaknya juga menyayangkan laporan terhadap Made Daging yang Polda terima pada 5 Januari lalu, malah dikebut prosesnya. Dua hari berselang, Sprin Lidik sudah keluar untuk laporan kasus dugaan pemalsuan tersebut.
Sementara Made Suardana mengatakan ketidakhadiran di hari pertama sidang seolah-olah menjadi tradisi Polda Bali ketika menghadapi gugatan praperadilan. Dia berharap aparat merubah kebiasaan buruk tersebut. “Ketika hari pertama jadwal persidangan mereka tidak hadir, dan baru hadir setelahnya, tradisi seperti ini harus dirubah, panggilan pengadilan mereka tidak pernah takut, nanti kalau dipanggil Tuhan baru takut,” ucapnya. (bgn008)26012314