Media Informasi Masyarakat

Pindah, Pemilih Harus Bawa Surat Pindah Memilih dan KTP-el

Badung, Baliglobalnews

Ketua KPU Badung, IGKG Agung Yusa Arsana, mengharapkan dalam tahapan Pemilu Serentak 2024 di Badung ini tidak ada berita-berita yang sifatnya tidak membangun apalagi yang sifatnya hoaks atau berita yang menyesatkan.

Harapan itu dikemukakan Agung Yusa kepada sejumlah wartawan ketika menggelar media gathering di Desa Dalung, Kuta Utara, Kamis (28/12/2023).

Agung Yusa menyebutkan pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya sering ada berita terpotong yang mengakibatkan di tingkat akar rumput salah dalam memahami regulasi yang ada tentang kepemiluan. Dia mencontohkan penggunaan KTP-el dalam rangka memilih. “Orang datang ke TPS menggunakan KTP-el boleh tetapi di tempat KTP-el dikeluarkan. Kami di tahun 2019 menerima banyak sekali pemilih yang dari luar membawa KTP-el di daerahnya tanpa surat pindah memilih. Ini yang sering terjadi di tahun 2019,” katanya.

Dia menyampaikan yang disebut pemilih dengan KTP-el adalah pemilih yang menggunakan hak pilih di tempat KTP-elnya dikeluarkan tetapi dia tidak terdaftar di DPT mulai pukul 12.00 hingga pukul 13.00. “Kendalanya nanti adalah apakah surat suara masih tersedia, karena regulasinya mengatur sepanjang surat suara masih tersedia. Oleh karena itu langkah berikutnya yang terpenting dilakukan oleh kawan-kawan kita yang akan pindah memilih atau tidak memilih di tempatnya adalah mengurus surat pindah memilih atau DPTB. Karena akan bekerja pada 14 Februari tidak bisa menggunakan hak pilihnya walaupun itu misalnya sama-sama di Badung, teman-teman dari Petang yang bekerja di Nusa Dua, mulai sekarang sampai tanggal 15 Januari harus mengurus surat pindah memilihnya, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya di Nusa Dua, apalagi dari luar daerah. Ini pada pemilu kemarin banyak sekali informasi yang terpotong,” katanya.

Selain itu, dia juga menyebutkan informasi yang tidak sampai ke masyarakat untuk memastikan nama pemilih sudah masuk DPT. “Silakan cek di DPT on line untuk memastikan bahwa masyarakat pemilih sudah mengetahui dari awal terdaftar atau tidak, dimana terdaftar, bagaimana hadirnya ke TPS, karena akan berkaitan dengan surat pemberitahuan hari dan tanggal pemungutan suara. Jadi surat yang dulu kita sebut C6 itu adalah surat pemberitahuan hari dan tanggal pemungutan suara,” katanya.

Sebetulnya, kata dia, tanpa surat pemberitahuan itu pun kalau kita sudah tahu, tidak apa-apa hadir ke TPS. “Tetapi kami ingin bukti yang bersangkutan itu benar pemilihnya adalah dia ada di DPT dengan menunjukkan cek DPT onlinenya dan membawa KTP-el. Kalau tidak bawa KTP-el kan bisa saja dia memasukkan NIK orang lain kemudian ada di cek DPT online, dan dia datang ke TPS hendak memilih. Bisa jadi justru dia memilih dengan nama orang lain, makanya harus disertai dengan KTP-el,” katanya. (bgn003)23122807

Comments
Loading...