Ketua DPRD Putu Parwata Pastikan Pengurus Yayasan Dhyana Pura Periode 2020-2024 Sah
Badung, Baliglobalnews
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, memastikan Pengurus Yayasan Dhyana Pura Periode 2020-2024 dengan Ketua Pdt Dr. Ketut Siaga Waspada sah secara hukum.
Hal itu dikemukakan Parwata kepada sejumlah wartawan ketika menghadiri pertemuan di Kampus Undhira, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Kamis (28/12/2023).
“Kami sebagai pemerintahan di Kabupaten Badung baik secara lembaga maupun pribadi sudah melakukan investigasi dan mengecek legalitas yayasan ini termasuk seluruh perizinannya itu sah dan legal,” katanya.
Parwata yang juga menjadi anggota Yayasan Dhyana Pura mempersilakan masyarakat tidak usah ragu ataupun jika ada informasi yang lain datang kepada pihakbya di DPRD Badung atau langsung ke rektorat. “Kami yakinkan kepada seluruh masyarakat Badung, Bali dan di Indonesia bahwa kami konsen memberikan pengedukasian kepada seluruh masyarakat sesuai dengan kewenangan dan sesuai dengan perizinan oleh Kemendikti. Jadi masyarakat tidak usah ragu dan kami mempunyai tanggung jawab terhadap lembaga ini demi majunya pendidikan masyarakat di Kabupaten Badung khususnya dan Bali pada umumnya,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Dhyana Pura, Agus Tekom Baba Asa Korasa. Dia menyebutkan Pembina Yayasan I Nyoman Agustinus telah mengangkat Pengurus Yayasan Dhyana Pura periode 2020-2024 Dr. I Ketut Siaga Waspada dan Dr. Made Nyandra, SP.Kj. dengan akta PKR no. 04 tanggal 6 November 2020 dan telah didaftarkan pada Menkumham no, AHU-AH.01.06-0021677. “Masih berlaku hingga saat ini dan belum ada putusan pengadilan yang membatalkan akta tersebut, karena pengurus periode 2016-2020 telah habis masa jabatannya dan telah melakukan serah terima kepada pengurus tahun 2020-2024.
“Kami sebagai kuasa hukum menyatakan pengurus Yayasan Dhyana Pura 2020-2024 adalah sah, mempunyai legal standing dengan dasar hukum akta PKR yang masih berlaku dan tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya,” katanya. (bgn003)23122806