Media Informasi Masyarakat

PHDI dan MDA Bali Batasi Peserta Pelaksanaan Upacara Yadnya, Ada juga Ditunda

Denpasar, Baliglobalnews

PHDI dan MDA Bali mengeluarkanSurat Edaran Bersama (SEB) tentang pembatasan pelaksanaan upacara panca yadnya dalam masa gering agung Covid-19.Keluarnya SEB tersebut karena masih tinggi dan ganasnya penularan virus varian Delta Covid-19 di Provinsi Bali ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19, tingkat kesembuhan yang menurun, dan angka kematian yang cenderung meningkat.Berikut isi SEB yang ditandatangani Ketua PHDI Baki, IGN Sudiana dan Ketua MDA Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.

A. Dewa Yadnya1. PiodalanPiodalan dapat dilaksanakan dengan pembatasan sangat ketat, yaitu:a. Hanya ngaturang piodalan alit,b. Hanya dilaksanakan oleh pamangku dan prajuru pura, dengan jumlah paling banyak 10 orang;c. Krama melaksanakan persembahyangan ngayeng/ngubeng darisanggah/merajan masing-masing;d. Pamangku dan prajuru pura yang melaksanakan acara piodalan wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif;e. Uji swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan;f. Tidak diiringi deni wali/wawalen, seperti gamelan dan sasolahan;g. Pengawasan dilaksanakan oleh pacalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.2. Khusus untuk Piodalan Bhatari Rambut Sedana pada  Rabu, 11 agustus 2021 (Buda Wage, klawu)a. Hanya ngaturang piodalan alitb. Piodalan di kantor, pasar, toko, dan di tempat lainnya hanya dilaksanakan oleh pamangku saja.c. Krama panyungsung/panyiwi melaksanakan persembahyangan ngayeng/ngubeng dari sanggah/merajan masing-masing;d. Tidak diiringi seni wali/wawalen, seperti gamelan dan saso!ahan;e. Pengawasan dilaksanakan oleh Pacalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

3. Melaspas, Ngenteg Linggih, dan sejenisnya a, Disarankan untuk ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah;b. Apabila telah melaksanakan rangkaian upacara melaspas, ngenteg linggih, dan sejenisnya agar pelaksanaannya diatur sebagai berikut:1) Pelaksana upacara dibatasi hanya pamangku, prajuru, serati, dan kasinoman paling banyak 15 orang;2) Krama panyungsung /panyiwi melaksanaka persembahyanganngayeng atau ngubeng dari sanggah/merajan masing-masing;3) Pamangku dan prajuru pura yang melaksanakan upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif;4) Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan;5) Tidak diiringi seni wali/wawalen, seperti gamelan dan sasolahan.c. Pengawasan dilaksanakan oleh Paca!ang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

B. Rsi Yadnya (Pawintenan, Munggah Bhawati/Jero Gede, dan Padiksaan) pelaksanaannya ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah.C. Pitra Yadnya1. Bagi krama yang meninggal dunia agar dilaksanakan upacara mendem/makingsan di Pertiwi atau makingsan di Geni dengan ketentuan:a. Hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang;b. Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif,c. Uji swab dilaksanakan oleh Puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan;d. Pengawasan dilaksanakan oleh Pacalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.2. Upacara ngaben, mamukur, dan maajar-ajar perseorangan atau kinembulan yang baru dalam tahap perencanaan agar ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah.3. Upacara ngaben, mamukur, dan maajar-ajar perseorangan yang tahapannya sudah berjalan dapat tetap dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.

Hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang;b. Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif;c. Uji dwab dilaksanakan oleh Puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan DesalKelurahan;d. Pengawasan dilaksanakan oleh Pacalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.4. Upacara ngaben, mamukur, dan maajar-ajar kinembulan yang tahapannya sudah berjalan dapat tetap ditaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a. Panitia pelaksana harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Satgas Covid-19 di Kabupaten/Kota setempat;b. Hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 2 orang per sawa/sekah/puspa;c. Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif;d. IJji Swab dilaksanakan oleh Puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan; dane.

Pengawasan dilaksanakan oleh Pacalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.D. Manusa YadnyaI. Nyambutin, nelu bulanin, dan otonandapat dilaksanakan dengan pembatasan sangat ketat, yaitu:a. Hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang;b. Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif;c. Uji swab dilaksanakan Oteh Puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan DesalKelurahan;d. Pengawasan dilaksanakan oleh Pacalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.2. Menek kelih/ngaraja sewala, dan matatahpelaksanaannya ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah.3. Pawiwahana.

Pelaksanaannya ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah.b. Dalam hal sama sekali tidak bisa ditunda maka pelaksanaannya dengan ketentuan:1) Hanya dengan upacara makala-kalaan/mabyakaonan;2) Hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang;3) Peserta yang melaksanakan upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif;4) Uji swab dilaksanakan oleh Puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan;5) Dilarang melaksanakan resepsi;6) Pengawasan dilaksanakan oleh Pacalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.E. Butha Yadnya1. Pelaksanaannya disarankan ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah.

2. Dalam hal sama sekali tidak bisa ditunda, maka pelaksanaannya dengan ketentuan:a. Hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang;b. Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif;c. Uji Swab dilaksanakan oleh Puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan;d. Pengawasan dilaksanakan oleh Pacalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.SEB ini berlaku mulai Senin (9/8) sampai ada surat pemberitahuan lebih lanjut. (bgn003)21080910

Comments
Loading...