Media Informasi Masyarakat

Pengusaha Akomodasi Wajib Pastikan Wisatawan Mengisi Aplikasi LOVEBALI

Denpasar, Baliglobalnews

Setiap wisatawan yang akan ke Bali berkewajiban mengisi aplikasi LOVEBALI. Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Untuk itu, setiap pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI.

Demikian antara lain isi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjungn ke Bali yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana, Selasa (28/7)

Menurut Pramana, SE tersebut dalam rangka pelaksanaan masyarakat produktif dan aman Covid-19 untuk aktivitas pariwisata bagi wisatawan nusantara berkunjung ke Bali yang dimulai pada Jumat (31/7) mendatang.

Wisatawan yang akan ke Bali berkewajiban mengisi aplikasi LOVEBALI. Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id.

Dasar pertimbangannya, kata Pramana, yakni pertama, kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya memiliki nilai luhur yang harus terus dijaga, agar tercipta keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali sehingga Bali tetap memiliki daya tarik yang kuat, dicintai, dihormati, dan disegani oleh masyarakat dunia. Kedua, sejalan dengan nilai-nilai yang luhur itu, maka kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi COVID-19. Ketiga, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, tertanggal 26 Juni 2020.

Dengan pertimbangan tersebut, lanjutnya, wisatawan nusantara yang berkunjung ke Bali harus mengikuti ketentuan, yakni, pertama bebas Covid-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang. Kedua, masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan.

Ketiga, wisatawan yang telah menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis COVID-19. Keempat, wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali. Kelima, wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, Wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Keenam, wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali. Ketujuh, biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab Wisatawan. Kedelapan, sebelum keberangkatan ke Bali, setiap Wisatawan berkewajiban mengisi Aplikasi LOVEBALI. Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI. Kesembilan, selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, Wisatawan berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali, yaitu:menggunakan masker/pelindung wajah; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk; melaksanakan perilaku hidup Bersih dan Sehat (PHBS); menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk; menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah, seperti: mata, hidung, dan mulut; menjalani pengukuran suhu tubuh; membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan; bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.

Pramana menegaskan selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.

Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui Aplikasi LOVEBALI. ”Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini. Bagi Wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (bgn/humas)20072820

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.