Pemprov Bali Optimalkan Aset Daerah Lebih Produktif
Denpasar, Baliglobalnews
Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster terus mengoptimalkan aset milik Pemerintah Provinsi Bali, tidak dibiarkan menganggur tanpa nilai ekonomi. Menurut dia, aset daerah harus dikelola secara produktif sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi pendapatan daerah dan pembangunan Bali.
“Masih banyak lahan milik pemerintah provinsi yang selama ini terbengkalai dan tidak terurus, bahkan ditempati secara ilegal. Sekarang saya tertibkan semua. Saya tahu persis kalau ada yang main-main, apalagi BPKAD dengan pihak ketiga,” ucap Wayan Koster saat Rapat Paripurna ke-24 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (20/1/2026).
Penataan aset daerah, kata Koster, merupakan tindak lanjut atas arahan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mendorong seluruh aset pemerintah diberdayakan secara produktif dan memiliki nilai ekonomi. Aset yang strategis harus dikelola secara serius, sementara aset yang tidak memiliki nilai ekonomi justru lebih tepat dimanfaatkan oleh desa adat. “Kalau memang lahan itu tidak akan diberdayakan untuk kepentingan infrastruktur dan tidak ada nilai ekonomisnya, lebih baik kita hibahkan saja ke desa adat. Dia akan lebih berdaya,” tegasnya.
Dia mencontohkan pemanfaatan lahan milik Pemprov Bali di kawasan Renon yang sebelumnya digunakan secara gratis oleh sejumlah lembaga. Lahan tersebut kemudian ditarik kembali dan dimanfaatkan untuk pembangunan gedung kantor baru BPD Bali setelah melalui proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hasil appraisal independen menilai aset tanah tersebut senilai Rp145 miliar dan dijadikan sebagai penyertaan modal daerah ke BPD Bali. Skema ini dinilai memberi keuntungan karena pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan dana tunai, namun tetap memperoleh pendapatan rutin dari dividen. “Dengan penyertaan Rp145 miliar ini kita tidak keluar uang cash, tapi mendapatkan dividen minimum 25 persen per tahun atau sekitar Rp36 miliar,” katanya.
Penyertaan modal yang bersumber dari aset daerah tersebut, kata dia, harus bersifat permanen dan tidak boleh ditarik, agar menjadi sumber pendapatan jangka panjang bagi pemerintah provinsi. (bgn008)26012112