Media Informasi Masyarakat

Pemprov Bali dan KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Fokus pada Pengamanan Aset Daerah

Denpasar, Baliglobalnews

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya pengelolaan dan pengamanan aset daerah. Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi perbaikan tata kelola pada pemerintah daerah kabupaten/kota se-Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Kamis (5/11/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dewa Made Indra menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan pendampingan KPK dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurut dia, sinergi tersebut turut berkontribusi terhadap capaian monitoring, controlling, surveillance for prevention (MCSP) pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil baik.

Meski demikian, dia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Perbaikan dan penyempurnaan tata kelola harus terus dilakukan seiring perkembangan kebutuhan dan tantangan penyelenggaraan pemerintahan. “Kita bersama hadir di sini karena memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, kita tidak boleh berhenti sampai di sini, karena tata kelola pemerintahan bersifat dinamis. Oleh karena itu, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan,” ujarnya.

Sekda menyoroti pentingnya penataan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah melalui percepatan sertifikasi, penguatan administrasi, serta kepastian hukum atas kepemilikan aset. Dia menegaskan bahwa seluruh aset pemerintah daerah harus didukung kelengkapan dokumen administrasi dan legalitas yang memadai. Karena itu, setiap pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan data serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk melindungi aset pemerintah daerah sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat dilakukan secara optimal bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.

Sekda mengakui bahwa penuntasan sertifikasi aset daerah tidak dapat dilakukan sekaligus. Selain jumlah aset yang cukup besar, proses sertifikasi juga membutuhkan waktu, kelengkapan dokumen, serta dukungan anggaran. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah perlu menyusun langkah penyelesaian secara bertahap dan terencana. Terlebih, kegiatan pembangunan yang terus berlangsung juga berpotensi menambah jumlah aset baru yang harus dicatat, ditata, dan diamankan.

Dia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam melanjutkan proses sertifikasi agar seluruh aset secara bertahap memiliki kepastian hukum yang jelas.

Sementara Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK, Nuruh Ichsan Al Huda, mengapresiasi capaian MCSP pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil baik dari tahun ke tahun. Dia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan integritas aparatur, peningkatan kualitas pengawasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, capaian dalam indikator pencegahan korupsi perlu diikuti dengan praktik tata kelola pemerintahan yang semakin tertib dan akuntabel.

KPK menempatkan pengelolaan dan pengamanan aset sebagai salah satu fokus penting dalam upaya penyelamatan keuangan daerah. Untuk itu, pemerintah daerah didorong memastikan seluruh barang milik daerah tercatat dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta berada dalam penguasaan fisik yang jelas.

Penataan tersebut diperlukan untuk meminimalkan potensi permasalahan kepemilikan dan penguasaan aset sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatannya. KPK juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi, termasuk mengatasi berbagai kendala administrasi maupun pertanahan.

Selain menuntaskan sertifikasi aset yang telah dimiliki, KPK mendorong pemerintah daerah agar memperkuat tertib administrasi sejak awal perolehan aset, baik melalui pengadaan maupun kegiatan pembangunan. Setiap penambahan aset perlu segera diikuti dengan pencatatan, pengumpulan dokumen pendukung, dan penyelesaian aspek legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. (*/bgn003)26110602

Comments
Loading...