Media Informasi Masyarakat

Pemkab Tabanan Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Dugaan Korupsi Melalui Kanal Resmi

Tabanan, Baliglobalnews

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2025 tentang Sosialisasi Kanal Aduan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, pada Kamis (15/5/2025) ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

Dua kanal utama yang disosialisasikan adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dapat diakses   melalui laman www.lapor.go.id, serta Whistle Blowing System (WBS) Kabupaten Tabanan melalui laman wbs.tabanankab.go.id.

Menurut Susila, Pemkab Tabanan menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, termasuk unit kerja di bawahnya, untuk secara aktif mensosialisasikan keberadaan kanal aduan ini melalui berbagai media seperti pengarahan langsung (apel pagi, rapat internal), media sosial, banner, dan spanduk. “Kami meminta untuk setiap OPD, lembaga, dan desa untuk mencantumkan tautan kanal pengaduan tersebut pada halaman depan situs web resmi masing-masing sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan pentingnya partisipasi seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi. “Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat Tabanan untuk memanfaatkan kanal aduan ini sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bersih. Melalui langkah ini, kami berharap segala bentuk keluhan maupun pelaporan tindak pidana korupsi dapat tersalurkan secara tepat, cepat, dan terintegrasi,” ujarnya.

Dia menyatakan upaya ini juga merupakan wujud nyata implementasi dari visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM). Dengan mendorong transparansi, keterbukaan informasi, serta akses pengaduan yang luas bagi masyarakat, Pemkab Tabanan menunjukkan komitmen dalam membangun sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi integritas, berdaya saing, serta berpihak kepada kepentingan publik secara adil dan beradab. “Kami yakin masyarakat dapat semakin proaktif dalam menggunakan kanal SP4N-LAPOR! dan WBS. Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi prinsip no wrong door policy, yang menjamin bahwa setiap laporan dari masyarakat, apapun bentuknya, akan ditindaklanjuti oleh penyelenggara pelayanan publik yang berwenang,” katanya seraya menambahkan bahwa Pemkab Tabanan selalu berkomitmen untuk terus menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi terciptanya pelayanan publik yang berkualitas. (bgn020)25051512

Comments
Loading...