Pemkab Bangli Luncurkan Perlindungan Program Pekerja Rentan, Wabup Diar: Pentingnya Jaminan Sosial bagi para Pekerja
Bangli, Baliglobalnews
Wakil Bupati (Wabup) Bangli I Wayan Diar secara resmi meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Bangli Tahun 2025 di Gedung Bukti Mukti Bakti (BMB), Kantor Bupati Bangli, pada Jumat (12/12/25). Peluncuran tersebut menandai dimulainya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 1.473 pekerja rentan di Kabupaten Bangli.
Wabup Diar menekankan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja. Dia menyampaikan berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional tahun 2024, dari total 100.570 pekerja di Bangli, baru 36,80% atau 37.007 pekerja yang terlindungi jaminan sosial. Artinya, masih ada 63.563 pekerja (63,20%) yang belum memiliki perlindungan. “Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bangli memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada pekerja rentan, dengan iuran yang didukung melalui APBD serta sumber pendanaan lain yang sah,” ujarnya.
Dia menyatakan manfaat program ini tidak hanya meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga mencegah keluarga pekerja jatuh ke dalam kemiskinan baru akibat risiko sosial yang tidak terduga.
Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, serta OPD terkait yang telah bersinergi. Ia menargetkan akan terus memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan hingga minimal 80 persen dalam beberapa tahun ke depan, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Ni Luh Ketut Wardani melaporkan bahwa pekerja rentan merupakan kelompok tenaga kerja yang memiliki risiko sosial dan ekonomi tinggi serta umumnya belum memiliki perlindungan jaminan sosial. “Perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Bangli dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan ekstrem,” katanya.
Wardani merinci jenis pekerja rentan yang menerima perlindungan tahun ini meliputi juru parkir, nahkoda/nelayan Danau Batur, ojek pangkalan, supir, pelaku UMKM, hingga tenaga kesehatan dan pendidik non-ASN yang belum terakomodasi BPJS.
Saat ini, kata dia, Pemkab Bangli baru dapat meng-cover dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk 1.473 pekerja rentan melalui APBD. Namun, dia juga melaporkan bahwa perlindungan pekerja rentan di tingkat desa sudah mencapai 6.800 orang (100 orang per desa) yang didanai melalui APBD Desa.
Acara peluncuran dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan bagi 1.473 pekerja rentan oleh Wakil Bupati Bangli. Selain itu, diserahkan pula manfaat program BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada penerima.
Manfaat yang diserahkan meliputi jaminan kecelakaan kerja senilai Rp63.056.229 kepada I Putu Andika Arysaputra, atlet KONI Bangli cabang Muaythai asal Songan Kintamani. Santunan jaminan kematian Rp42.000.000 kepada ahli waris almarhum I Ketut Nuada.
Acara tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pemahaman penerima manfaat tentang program dan keberlanjutannya dengan narasumber Anak Agung Gede Asti Suanda, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Cabang Bali – Gianyar.
Hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar Venina dan kepala perangkat daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. (*/bgn003)25121209