Media Informasi Masyarakat

Pembunuh Pelajar SMK Ditangkap Polsek Denbar, Korban Hamil 3 Bulan

Denpasar, Baliglobalnews

Polsek Denpasar Barat menangkap tersangka berinisial IKJ (18) yang tega membunuh korban NMDS (16) seorang pelajar SMK, yang telah hamil 3 bulan.

“Tersangka dan korban berpacaran. Dan, motif pelaku membunuh korban, karena kesal dan marah korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi. Sedangkan, pelaku mengakui belum siap dan masih mengumpulkan biaya,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denbar Kompol I.G.A Made Ari Erawan, di Mapolsek Denbar, pada Rabu (8/2/2023).

Kapolresta mengatakan peristiwa pembunuhan ini terjadi di rumah tersangka Jalan Gunung Batur, Pemecutan Denpasar Barat, pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 14.30 Wita.

Korban datang ke rumah pelaku dengan tujuan meminta pertanggungjawaban pelaku, karena korban telah berbadan dua (hamil) dan korban meminta dinikahi. Sebelum korban dibunuh, tersangka sempat mengajak korban untuk berhubungan badan. Setelah itu, menyuruh korban pulang sampai akhirnya antara pelaku dan korban cekcok.

Saat korban akan meninggalkan kamar pelaku, dari belakang pelaku langsung menjerat leher korban dengan menggunakan selendang.

Korban sempat melawan dengan berusaha melepas jeratan selendang tersebut, namun  korban malah dicekik bagian leher sehingga korban lemas hingga meninggal dunia.

“Korban dan pelaku sudah saling mengenal dan berpacaran sejak bulan juni 2022. Dari pengakuan pelaku, korban telah hamil selama tiga bulan dan untuk memastikan keterangan pelaku nanti akan dilakukan visum terhadap korban,” katanya.

Setelah menerima laporan kejadian, Kanit Reskrim Iptu Kevin Mario Immanuel bersama Tim Opsnal Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Dari keterangan pelaku korban sempat diletakan dalam gudang sebelum ditinggal pergi oleh pelaku. Hingga sekitar Pukul 17.00 Wita, kakak pelaku datang dan menemukan korban tergeletak

Terhadap Pelaku dikenakan pasal maksimal yaitu Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 huf c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat ditanya awak media, tersangka IKJ mengaku membunuh korban karena terus didesak untuk menikahi korban. Sehingga, dirinya kesalahan dan emosi. “Pacaran dengan korban Juni 2022. Orang tua belum saling mengenal. Saya emosi karena dikejar-kejar untuk menikahi korban sejak telat datang bulan,” kata tersangka yang mengaku baru lulus sekolah SMK itu.

Tersangka mengaku korban datang kepadanya sebanyak tiga kali untuk meminta pertanggungjawaban, karena kondisinya telah hamil. “Saya menyesal. Dan saya minta maaf untuk keluarga korban dan keluarga saya,” kata tersangka. (bgn008)23020812

Comments
Loading...