Media Informasi Masyarakat

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Pemkot Usulkan 6 Ranperda, Dewan Usulkan 1 Ranperda Inisiatif

Denpasar, Baliglobalnews

Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-17 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 6 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12/2022). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.

Enam ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Sementara DPRD Kota Denpasar mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika sebagai Ranperda Inisiatif.

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu per satu Ranperda yang diusulkan, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma. Rancangan Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai suatu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar melalui optimalisasi kinerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma.

Arya Wibawa menyebutkan ranperda yang kedua yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan permasalahan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman yang diakibatkan oleh pesatnya tingkat urbanisasi penduduk di kota Denpasar. Hal ini sesuai amanat konstitusi dan komitmen Internasional dalam Deklarasi HAM bahwa pada prinsipnya setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Melalui ranperda ini menunjukan adanya konsistensi dari Pemerintah Daerah untuk memberikan pengaturan sebagai langkah solutif dalam menangani Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,” katanya.

Dikatakan Arya Wibawa, untuk Ranperda ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kondisi penting yang melatarbelakangi dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah terdapat hambatan secara sosial budaya maupun aksesibilitas fisik dan non-fisik yang dialami oleh penyandang disabilitas di Kota Denpasar. Sehingga, dengan adanya otonomi daerah, terdapat kewenangan pemerintah Kota Denpasar untuk membentuk Peraturan Daerah dalam rangka memberikan pelindungan dan pemenuhan kepada penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan dasar, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Selanjutnya yang kempat, Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Urgenitas pembentukan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan salah satu regulasi untuk mewujudkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kota Denpasar, yang didukung dengan pelayanan Perizinan Berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel, 8 sehingga mampu memberikan kemudahan berusaha, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Kelima yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) khususnya terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang merupakan organ vertikal pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Selain kelima Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Arya Wibawa menyebutkan terdapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

“Urgenitas dari pencabutan dua Peraturan Daerah dimaksud untuk memberikan legitimasi dan mencegah duplikasi pengaturan terhadap penyelenggaran usaha pariwisata yang dewasa ini telah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daerah,” katanya.

Sementara Pidato Pengantar Ketua DPRD Kota Denpasar tentang Ranperda Inisiatif yang dibacakan Ketua Bapemperda, AA Putu Gede Wibawa menjelaskan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) akan membawa implikasi pada aspek kehidupan masyarakat. Hal ini utamanya untuk memberikan arah dan pedoman Pemerintahan Daerah, BNN, aparat penegak hukum, swasta dan masyarakat dalam melakukan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ranperda ini juga diharapkan mampu emberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat di Kota Denpasar dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (bgn003)22121316

Comments
Loading...
Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam