Media Informasi Masyarakat

Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Denda Rp 200.000

Denpasar, Baliglobalndews

Seorang warga yang terpergok membuang sampah sembarangan di Kawasan Jalan Maruti, Desa Pemecutan Kaja, diganjar denda Rp 200.000 pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/1).

Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra, didampingi Kabid Kebersihan, Adi Wiguna, saat dimintai konfirmasi Rabu (20/1) pagi mengatakan jadwal pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun, masih saja ada warga membuang sampah di luar jam operasional. Karena itu, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.

Wirabawa Putra menjelaskan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No. 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan diganjar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akhirnya dijatuhi denda Rp 200.000.

Selain itu, kata dia, masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.

”Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan perbekel/lurah melaksanakan sidak lingkungan,” katanya.

Atas permasalahan tersebut, Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra, mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

”Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan,” jelasnya.

Gustra turut berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah an-organik, sehingga dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS setempat.

”Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa menaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring kali ini diagendakan penindakan terhadap 7 pelanggar. Namun hanya 1 orang yang hadir. Sementara itu 6 orang lainya akan dilaksanakan penjadwalan ulang. (bgn003)21012015

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.