Pelayanan Pajak Daerah di Bapenda Denpasar Buka 2 Hari saat Cuti Bersama Idul Fitri
Denpasar, Baliglobalnews
Pelayanan pajak daerah di Bapenda Kota Denpasar buka 2 hari pada saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024. Namun pelayanannya berlangsung setengah hari mulai pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita.

Kepala Badan Pendapatan Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, didampingi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengungkapkan hal ini merujuk pada surat dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor: 000.8.3.4/424/Org tanggal 1 April 2024 perihal Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024. “Pelayanan pajak daerah Kota Denpasar buka pada hari Senin-Selasa tanggal 8 – 9 April 2024,” kata Eddy Mulya, di Denpasar Minggu (7/4/2024).

Sementara itu tanggal 10 hingga 15 April 2024 tutup. Pelayanan Pajak Daerah selain di Kantor Bapenda juga dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma Lumintang, khusus untuk Pajak BPHTB

Pihaknya pun meminta agar wajib pajak dapat lebih awal melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak.
Sementara realisasi pajak pada triwulan pertama tahun 2024 Kota Denpasar menunjukkan hal yang positif. Dimana capaian pajak ini sudah mencapai 26,65 persen. Angka ini sebesar Rp239.850.880.787 dari target Rp900 miliar.
Kepala Bapenda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, mengatakan sangat optimis target Rp900 miliar bisa terpenuhi bahkan lebih. Hal ini berkaca dari realisasi tahun 2023 lalu yang bisa melampaui target.
Eddy Mulya menyebutkan target pajak terbesar dari 9 jenis pajak adalah pajak restoran. Dimana saat ini realisasinya sudah 32,27 persen atau Rp80.682.322.633 dari target Rp250 miliar. “Capaian ini cukup bagus dan menunjukkan tren positif,” katanya.
Pajak hotel Rp50,4 miliar atau 30,54 persen, pajak PPJ Rp44,5 miliar dengan persentase 41,20 persen, pajak BPHTB Rp36,06 miliar atau 17,17 persen dari target. Untuk PBB-P2 perolehan baru sebesar Rp12,8 miliar atau 11,36 persen. Pajak hiburan Rp10,1 miliar atau 28,88 persen, pajak air tanah Rp2,9 miliar atau 40,96 persen. Pajak parkir Rp1,5 miliar atau 21,42 persen. Dari pajak reklame Rp905 juta atau 18,10 persen. Dalam rangka menggenjot realiasi pencapaian pajak, pihaknya melakukan berbagai upaya.
“Tentu ada beberapa regulasi yang kami siapkan. Pertama ada sistem jemput bola, penerapan kebijakan pemberian insentif fiskal, juga pemberian reward untuk yang melakukan pembayaran online secara digital,” katanya.
Untuk diketahui, realisasi perolehan pajak daerah Kota Denpasar pada 2023 melampaui dari target sebesar 117,57 persen.
Adapun realisasinya mencapai Rp965 miliar dari target Rp821 miliar. Dari 9 jenis pajak yang ada, semua terealisasi di atas 100 persen. (bgn003)24040704