Pelanggar Prokes di Kintamani Dihukum Fisik
Bangli, Baliglobalnews
Tim Operasi Yustisi Polres Bangli kembali melaksanakan operasi penegakan hukum protokol kesehatan terkait Pergub No. 46/2020 dan Perbup No. 39/2020 di Pasar Kedisan, Pasar Penelokan dan Pasar Tenten Kintamani Jumat (09/10).
Dalam pelaksanaan giat operasi tertib masker ditekankan kepada masyarakat agar setiap melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan masker sesuai dengan Pergub no. 46 dan Perbup no. 39 tahun 2020, apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan denda administrasi Rp 100.000.
Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh Gabungan TNI, Personel Polres Bangli serta Satuan Polisi Pamong Praja Bangli.Selama kegiatan berlangsung tim operasi yustisi berhasil menindak 14 pelanggar dengan sanksi teguran lisan maupun tertulis serta tindakan fisik akibat tidak menggunakan masker dengan benar.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, mengatakan jajarannya akan terus menerus mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir serta memutus penyebaran Covid-19.
“Saya selalu menekankan kepada anggota agar terus-menerus melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era adaptasi kebiasaan baru ini, sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19,” ujarnya.(bgn122)20100916