Pelaku Penganiayaan Ditangkap 
Badung, Baliglobalnews
Polsek Kuta Utara menangkap delapan pelaku penganiayaan di Jalan Pantai Brawa, tepatnya Lapangan Umum Brawa, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, pada Sabtu (12/11/2022). Mereka ditangkap karena membawa senjata tajam tanpa ijin sesuai dengan UU darurat RI No. 12 tahun 1951.
Kapolsek Kuta Utara, Kompol Putu Diah Kurniawandari, mengatakan para pelaku menganiaya korban berinisial DK (26) beralamat kos di Desa Tibubeneng. Delapan orang tersebut yakni AW (31) asal Sumba yang melakukan dan DDM, RR, PP, KD, TK, FB serta MO membawa senjata tajam.
“Berawal terjadi salah paham antarkelompok buruh proyek yang berasal dari Sumba. Mereka tinggal di bedeng Jl. Short Cut Canggu – Tibuneneng yang berakibat terjadi pembakaran salah satu bedeng lalu berlanjut terjadi penganiayaan di Lapangan Umum Brawa,” kata Kompol Diah Kurniawandari, ketika dimintai konfirmasi Selasa (15/11).
Atas kejadian tersebut, kata Kapolsek, salah satu kelompok yang membakar bedeng menjadi korban bacok pada punggung. Korban dilarikan ke RS Mangusada dan kelompok yang berjumlah sekitar 15 orang dari pihak penyerang diamankan beserta barang bukti yang didapat di TKP.
“Dari hasil keterangan dan interogasi 15 orang tersebut sehingga didapat 1 orang pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban dan 7 orang yang membawa sajam tersebut lalu diproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (bgn003)22111515