Media Informasi Masyarakat

Pelaku Pencurian di RSUP Prof. Ngoerah Dibekuk Polsek Denpasar Barat

Denpasar, Baliglobalnews

Pelaku pencurian yang menyasar barang berharga milik penunggu pasien di Rumah Sakit Umum Pusat Prof I.G.N.G. Ngoerah berhasil dibekuk jajaran Polsek Denpasar Barat, karena meresahkan masyarakat.8

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, melalui Kanit Reskrim AKP Nengah Seven Sampeyana, di Mabes Polsek Denbar, pada Selasa (14/11/2023) menjelaskan, pelaku ditangkap karena ada laporan korban saat menunggu keluarganya di teras gedung bagian jantung Rumah Sakit Prof. I.G.N.G. Ngoerah, sambil tidur-tiduran, kehilangan tas kain yang berisi 2 unit HP, merk Redme 9C warna hitam  dan iPhone 5 warna silver dan Samsung, uang tunai Rp 12.000.000 dan 6 serta surat2.

“Berdasarkan laporan korban PR, anggota Polsek Denbar mengetahui ciri-ciri pelaku dari CCTV dan berhasil membekuk tersangka bernama Sutrisno (43) di lorong rumah sakit dengan gerak-gerik mencurigakan,” ungkap Kapolresta Yugo Pamungkas.

Dia menyebutkan pelaku ditangkap pada 13 November 2023, pukul 03.40 wita. Kemudian dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti. Saat ditangkap, pelaku berupaya kabur dengan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

“Anggota kami memberikan tindakan tegas dan terukur, dengan memberikan hadiah timah panas dikedua kaki tersangka. Kepada petugas, tersangka mengaku sering melakukan aksi pencuri di rumah sakit yang menyasar korban atau keluarga pasien yang menunggu keluarganya,” katanya.

Dia menjelaskan pelaku juga residivis Polda Bali dan baru bebas pada Agustus 2022, dengan kasus pencurian yang divonis 12 bulan penjara. Pelaku mengakui melakukan hal yg sama (pencurian) mulai dari bulan Oktober sampai sekarang kurang lebih sebanyak lima kali di tempat yang sama.

“Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk keperluan sehari-hari. Adapun tas beserta barang barang yang lain pelaku buang di jalanan,” jelas Yugo.

Dia menyebutkan modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar (sal) rumah sakit, dan mengambil barang – barang milik korban yg sedang istirahat menunggu pasien.

“Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun. Dan, kami mengimbau kepada keluarga pasien yang menunggu keluarganya saat tidur, agar lebih waspada aksi pencurian,” katanya. (bgn008)23111403

Comments
Loading...