Media Informasi Masyarakat

Pelaku Narkoba, Tak Berkutik Saat Ditangkap Satresnarkoba Polres Badung

Badung, Baliglobalnews
Satresnarkoba Polres Badung membekuk AD (21) asal Jimbaran pada Kamis (22/7) pukul 16.00 di Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Badung, Iptu Putu Budi Artama, menyebutkan saat penangkapan, petugas menemukan sembilan paket klip pastik yang berisi tembakau sintesis, satu rooling paper yang disimpan di dalam kamarnya.
Menurut AKP Budi, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl.Taman Ambengan, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, sering terjadi transaksi narkoba.


Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, anggota Satresnarkoba Polres Badung dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Budi Artama melakukan penyelidikan. “Pada Kamis tanggal 22 Juli 202, sekira pukul 16.00 Wita,  pelaku ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan. Saat kami interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibeli melalui online seharga Rp 400.000 dengan tujuan akan dikomsumsi sendiri,” katanya Selasa (3/8).
Sayang, lanjutnya, pelaku tidak dapat menunjukkan izin terkait memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan/menggunakan narkoba sesuai Pasal 112 ayat ( 1) UU NO 35 tahun 2009.

“Kalau dilihat dari barang bukti cukup diduga narkoba golongan 1 jenis tembako sintesis, tapi kami masih dalami,” ujarnya.
Dia mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. “Narkoba selain menyakiti diri sendiri karena dapat merusak kesehatan, juga merusak keluarga dan lingkungan. Tanpa narkoba, hidup sehat keluarga sejahtera,” tandasnya. (bgn003)21080307

Comments
Loading...