Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pemilu 2020
Badung, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri Badung menetapkan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung berinisial IGNW menjadi tersangka dugaan melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan dana hibah pemilu dalam kegiatan Penyelenggaran Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, didampingi Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan, membenarkan penyidik Kejaksaan Negeri Badung menetapkan tersangka kepada salah seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung dengan inisial IGNW, pada Senin (13/2/2023).

“Penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 1 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung. Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023,” katanya.

Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, kata dia, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi.
Pada proses penyidikan telah diperiksa 10 orang saksi, baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
“Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020,” katanya.
Selanjutnya, dari hasil penyidikan terhadap kasus ini KPU Kabupaten Badung telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020, dimana dalam 6 kegiatan pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020. KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW. Namun atas enam SPK tersebut.
“KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga, bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan penyidik Kejaksaan Negeri Badung, kata Kajari Imran, pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan tersangka selaku KPA/PPK yang telah melakukan penunjukan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi.
“Kemudian, ada item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020. Sehingga, terhadap kasus ini tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (bgn008)23021414