PDI Perjuangan Pecat Gianyar, Adnyanawati dan Kutha Parwata
Denpasar, Baliglobalnews
Tiga kader PDI Perjuangan dari Kabupaten Bangli dipecat dari keanggotaan partai. Ketiga kader tersebut yakni , I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Ngakan Made Kutha Parwata.
Pemecatan tersebut mengemuka dalam jumpa pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Bali, Wayan Sutena, di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Jumat (4/12).
Sutena didampingi Wakil Sekretaris Bidang Eksternal, Made Suparta dan Kepala Sekretariat DPD PDI Perjuangan Bali, IB Kresna, memaparkan pemecatan tersebut berkaitan dengan adanya pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
DPP PDI Perjuangan merekomendasikan Sang Nyoman Sedana Arta sebagai Calon Bupati Kabupaten Bangli dan I Wayan Diar, untuk Calon Wakil Bupati Bangli periode 2020-2025.
Menurut Sutena, dengan surat Rekomendasi Nomor 1753/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020. DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh jajaran partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, bersama-sama dengan seluruh kader, aktivis, dan anggota PDI Perjuangan di Kabupaten Bangli untuk mengamankan, menjalankan dan memperjuangkan terpilihnya Sang Nyoman Sedana Arta menjadi Bupati Kabupaten Bangli dan I Wayan Diar menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bangli periode 2020-2025. Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas di luar dari kebijakan tersebut akan diberikan sanksi organisasi. Namun ketiga kader tersebut tidak mengindahkan rekomendasi indudk partai.
Pemecatan tersebut, kata dia, menyikapi usulan pemecatan dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali. Sebelum mengambil keputusan, Sutena menyebutkan DPP PDI Perjuangan melaksanakan klarifikasi secara daring/online dengan mengundang DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Ngakan Made Kutha Parwata.
”Klarifikasi secara daring/online tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 05 November 2020, pukul 10.00 Wita sampai dengan 10.30 Wita. Dalam rapat klarifikasi yang dipimpin oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, ternyata I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata tidak hadir,sehingga klarifikasi berlangsung singkat. DPP Partai menganggap berkas usulan pemecatan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sudah lengkap dengan disertai bukti-bukti yang kuat, serta dengan tambahan penjelasan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, maka usulan pemecatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Rapat DPP PDI Perjuangan.
Menurut Sutena, dengan menimbang bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai, kewajiban anggota partai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan berpedoman pada kode etik dan disiplin partai, kewajiban kader partai untuk menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART, serta program partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai bagi kader partai yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai.
Sutena menyebutkan DPP Partai menilai bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan I Made Gianyar, yang kini Bupati Kabupaten Bangli dan juga menjabat Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Masa Bakti 2019-2024;Sang Ayu Putri Adnyanawati, (calon anggota legislatif DPRD Provinsi Bali periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan); dan Ngakan Made Kutha Parwata yang saat ini menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli masa bakti 2010-2015, Ketua DPRD Kabupaten Bangli periode 2014-2019, Wakil Ketua Bidang Komunitas Seni Budaya DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali masa bakti 2015-2020, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli pada Pilkada Serentak tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik lain adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karenanya, DPP Partai kemudian menerbitkan 1 Surat Keputusan Nomor 75/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan I Made Gianyar, SH., M.Hum; 2)Surat Keputusan Nomor 76/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Sang Ayu Putri Adnyanawati;dan Surat Keputusan Nomor 77/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Ngakan Made Kutha Parwata dari Keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 02 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
”Dalam SK tersebut menetapkan untuk memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati; Ngakan Made Kutha Parwata dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, DPP melarang I Made Gianyar,Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Ngakan Made Kutha Parwata melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan tersebut pada Kongres Partai,” katanya. (bgn003)20120416