Media Informasi Masyarakat

Para Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang Jalani Sidang Dakwaan

Denpasar, Baliglobalnews

Para terdakwa dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon ABK KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (12/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya mendakwa terdakwa Titin Sumartini alias Mami Ina (42), Refdiyanto alias Refdi (26) Jaja Sucharja (43) dengan Pasal 455 Ayat 5 Jo Pasal 21 ayat 1 huruf c dan Pasal 456 Ayat 5 Jo Pasal 20 ayat 1 huruf c Jo Pasal 21 huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Sedangkan terdakwa Putu Setyawan didakwa Pasal 455 Ayat 5 Jo Pasal 20 ayat 1 huruf c dan Pasal 456 Ayat 5 Jo Pasal 20 ayat 1 huruf c Jo Pasal 21 huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026, serta 455 Ayat 5 Jo Pasal 58 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Para terdakwa melakukan tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang,” kata Jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani itu.

Dalam amar dakwaan jaksa, terungkap sekitar Juli 2025 pihak PT Awindo International membutuhkan sekitar 30 ABK yang akan ditempatkan di kapal perikanan KM Awindo 2A milik PT Awindo International. Kemudian seseorang berinisial X memerintahkan terdakwa Jaja Sucharja selaku nakhoda dan I Putu Setyawan (polisi berdinas di Dit. Polairud Polda Bali) melakukan perekrutan calon ABK,” kata JPU Eddy Arta Wijaya. 

Keduanya menyuruh terdakwa Refdiyanto selaku Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera dan stafnya, Budi Listiono (almarhum). Sebelumnya, PT Awindo International sudah melakukan kerja sama di bidang perekrutan ABK secara lisan dengan CV Pelaut Bahari Sejahtera.

Kemudian, saksi Oktofianus Modok menginformasikan kepada Melyanus Alexsander. Pria yang berstatus DPO ini bekerja sama dengan terdakwa Titin Sumartini melakukan perekrutan, pembiayaan, pengiriman, pemindahan dan penampungan.

Informasi lowongan ABK itu diposting di Facebook dan WhatsApp sekitar Juli-Agustus 2025 dengan iming-iming bekerja di kapal collecting maupun bekerja pada Unit Pengelolaan Ikan (UPI) penempatan di Jakarta dan Pekalongan dengan gaji Rp3.000.000-Rp3.500.000 per bulan, mendapat premi Rp13.500 perkilogram, serta biaya perjalanan ditanggung oleh perusahaan tanpa adanya pemotongan.

“Persyaratan yang ditentukan oleh terdakwa Refdi, Jaja Sucharja, Melyanus Alexsander Ferdi, dan Titin Sumartini, yaitu berusia minimal 18 tahun, menyerahkan KTP asli atau KK. Hal ini bertentangan dengan mekanisme rekrutmen tenaga kerja berbasis kompetensi, idealnya untuk tenaga kerja calon ABK Kapal Perikanan,” tegas JPU. 

Tawaran itu pun menarik minat para korban. Tercatat 26 calon ABK yang sebelumnya ditampung oleh terdakwa di Mess CV Pelaut Bahari Sejahtera, wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, diberangkatkan menuju Pelabuhan Benoa. Begitu juga saksi korban, Tanasir dan Bagus Dendy Milyarta yang sebelumnya ditampung di kos-kosan Jalan Pulau Bungin, Denpasar.

Para korban ditampung di KM Awindo 2A yang posisinya di tengah perairan Pelabuhan Benoa Denpasar dengan kondisi akses yang sulit dijangkau, membutuhkan sarana angkutan air atau menggunakan sampan untuk bisa sampai di KM Awindo 2A.

Setelah semuanya beres, terdakwa Refdi dan kakaknya Budi Listiono diberikan uang oleh I Putu Setyawan Rp20.000.000 untuk pembayaran dua minibus yang mengangkut ABK dari Pekalongan ke Pelabuhan Benoa. Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, I Putu Setyawan didampingi Jaja Sucharja mulai melakukan seleksi calon ABK dengan memeriksa KTP dan pengambilan foto wajah.

Pada Senin, 11 Agustus 2025, I Putu Setyawan menggunakan baju kaos coklat berlogo Polri di dada sebelah kiri menaiki kapal KM Awindo 2A kemudian membagikan kertas perjanjian kerja laut (PKL), memerintahkan seluruh calon ABK untuk cepat menandatangani PKL tersebut.

Setelah berada di tempat penampungan, para korban baru sadar janji-janji yang diiklankan tidak sesuai dengan fakta. Mereka justru ditempatkan di Kapal Cumi KM Awindo 2A yang ada di Pelabuhan Benoa yang beroperasi menangkap ikan di laut Merauke dengan lama kontrak dari PT Awindo International selama setahun dengan gaji pokok Rp35.000 per hari dan mendapat premi atau bonus pancingan cumi Rp10.000 per kilogram.

Sementara Tim Kuasa Hukum terdakwa I Putu Setyawan menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya, usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (12/2/2026) terkait dugaan Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Dia menyebutkan jaksa mendalihkan bahwa, terdakwa bersama pihak lain diduga terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan calon Anak Buah Kapal (ABK) yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana dengan tujuan eksploitasi.

“Kami menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur, karena tidak menguraikan secara jelas dan rinci peran individual terdakwa. Dakwaan hanya menyebut bersama-sama, tanpa menjelaskan secara konkret tindakan apa yang dilakukan secara pribadi oleh terdakwa yang memenuhi unsur tindak pidana. Dan, kami akan mengajukan eksepsi (keberatan atas surat dakwaan) berdasarkan Pasal 206 KUHAP baru,” kata Tim Penasihat Hukum dari Kantor Advokat Billy dan Partners yang dikomandoi Fredrik Billy, Bagus Suardana, Nyoman Sugita.

Selain itu, kata dia, rumusan waktu kejadian yang disebut, 4 sampai 15 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya bulan Agustus 2025, dinilai menunjukkan ketidakpastian tempus delicti yang berpotensi menimbulkan obscuur libel (dakwaan kabur).

Dia juga menilai terkait unsur eksploitasi tidak terbukti. Menurut Billy, Pasal 455 KUHP Nasional merupakan delik bertujuan (special intent crime) yang mensyaratkan adanya niat untuk mengeksploitasi.

Dalam perkara ini, lanjutnya, fakta yang terungkap justru menunjukkan adanya perjanjian kerja laut, sistem pengupahan, Hubungan kontraktual kerja dan Tidak adanya bukti keuntungan pribadi yang diterima Terdakwa.

Billy menegaskan tanpa pembuktian adanya niat jahat (mens rea) dan tujuan eksploitasi, maka unsur delik Pasal 455 tidak terpenuhi dan masuk dalam Sengketa Ketenagakerjaan Bukan Perdagangan Orang, dan bila  terdapat perbedaan pengupahan, administrasi, atau mekanisme kerja, hal tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai persoalan hubungan industrial atau administrasi ketenagakerjaan, bukan tindak pidana perdagangan orang. “Hukum pidana adalah ultimum remedium. Tidak setiap persoalan kerja dapat langsung dikriminalisasi,” katanya. (bgn008)26130203

Leave A Reply

Your email address will not be published.

dewispin
dewaslot88
Perjalanan Baccarat dalam Transformasi Media Digital Mengubah Wajah Industri Hiburan
Baccarat Jadi Bagian Evolusi Platform Interaktif Transformasi Dunia Hiburan Digital
Observasi Teknologi Ungkap Pergeseran Narasi Permainan Baccarat dan Dampaknya bagi Pemain
Transformasi Media Bicara Perjalanan Baccarat Melalui Pengalaman Digital yang Mengubah Cara Pandang
Teknologi Kasino Online Mampu Mengolah Data Digital Berkat Perkembangan Perangkat Keras Dan Lunak
Perjalanan Platform Interaktif Mengubah Narasi Kasino Online dengan Perspektif Baru
Kebutuhan Terhadap Sistem Komputasi Kasino Online Semakin Meningkat Seiring Pesatnya Transformasi Digital
Komputasi Menjadi Salah Satu Fondasi Utama Yang Mendorong Kemajuan Teknologi Kasino Online Di Era Modern
Hampir Seluruh Aktivitas Kasino Online Saat Ini Memanfaatkan Sistem Komputasi Dalam Prosesnya
Jalur Pembayaran Yang Putus Setelah Cascading Pada Mahjongways Kasino Online Dibaca Dengan Teknik Ini
Studi Kasus Mahjong Ways Menunjukkan Perubahan Cara Pemain Membaca Susunan Simbol Akibat Baris Tambahan
Sering Terjadi Kesalahpahaman Bahwa Transformasi Simbol Emas Mahjong Ways Menandakan Hasil Putaran Berikutnya
Perbandingan Tampilan Antara Mahjong Ways Dan Sekuelnya Dalam Menyajikan Informasi Fitur Di Layar Seluler Modern
Direkapitulasi Perjalanan Mahjong Ways Dari Tema Tradisional Menuju Industri Game Digital Modern
Tanpa Mencampurkan Dengan Peran Wild, Fungsi Scatter Mahjong Ways Dapat Dikenali Dalam Susunan Kemenangan
Penyelaman Mengungkap Perubahan Dan Makna Baru Dunia Baccarat Di Era Digital
Media Gaming Mengungkap Perjalanan Mahjong Ways 2 Dalam Menghadapi Perubahan Tren Industri Hiburan Digital
Baccarat Ditampilkan Dalam Catatan Perubahan Platform Media Gaming Masa Kini Yang Mengubah Cara Bermain
Pergeseran Media Modern Menjadikan Wacana Kasino Online Sebagai Sorotan Baru Masyarakat
Perubahan Gaya Platform Membawa Bakarat Digital Menjadi Sorotan Baru Dalam Percakapan Modern