Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Pelanggaran Tata Ruang Pembangunan Condotel Cemagi
Denpasar, Baliglobalnews
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan adanya pelanggaran tata ruang dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 oleh pengembang proyek kondotel di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
“Saat sidak, kami Pansus TRAP menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, terutama terkait ketinggian bangunan yang sebelumnya ditemukan oleh PUPR dan tidak adanya arsitektur Bali sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015, serta pelanggaran Perda Tata Ruang,” tegas Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, di Badung, kepada wartawan pada Senin (23/2/2026).

Supartha menyampaikan kegiatan sidak tersebut merupakan perintah langsung dari lembaga DPRD Provinsi Bali sebagai bentuk pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan di daerah. Selain itu, kata dia, inspeksi mendadak juga sebagai respons Pansus TRAP Bali atas proyek pembangunan condotel yang sempat viral di masyarakat. “Sidak ini merespons kegiatan pembangunan yang sempat viral. Hari ini kami bersama Pemerintah Kabupaten Badung sudah berkoordinasi dan melakukan pendalaman terkait kegiatan yang dilakukan oleh usaha tersebut,” ujarnya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebutkan nilai investasi proyek kondotel tersebut di atas Rp10 miliar, sehingga PBG (persetujuan bangunan gedung) harus disesuaikan. “Tadi kami sempat melihat dokumennya, permodalannya di atas Rp10 miliar. Sekarang PBG-nya disesuaikan,” katanya.
Ditanya terkait ketinggian kondotel tersebut apakah melanggar tata ruang, pihaknya menilai masih di bawah 15 meter. “Ini masih indikasi karena kami belum mengukur. Nanti teman-teman dari PU yang akan turun tangan,” katanya
Dia menyatakan penghentian sementara aktivitas pembangunan oleh Satpol PP Kabupaten Badung sudah tepat dan saat ini menunggu proses administrasi lanjutan terkait peralihan status usaha tersebut. “Sebenarnya kegiatannya sudah diberhentikan. Artinya tidak boleh ada kegiatan sampai ada perubahan status, yang awalnya perseorangan dan sekarang beralih menjadi PMA,” katanya seraya menambahan, kini tinggal menunggu proses administrasi lanjutan terkait peralihan status usaha tersebut. (bgn008)26022402




