Pansus TRAP DPRD Bali Rampungkan Rekomendasi, Segera Diserahkan pada Rapat Paripurna
Denpasar, Baliglobalnews
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali telah merampungkan rekomendasi dugaan pelanggaran PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, yang segera diserahkan saat rapat paripurna berikutnya.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Somvir mengatakan seluruh dokumen dan substansi rekomendasi telah lengkap dan tinggal menunggu keputusan internal DPRD Bali untuk dibawa ke paripurna. “Kalau Pansus jelas tidak gagal. Pansus sudah siap menyerahkan rekomendasi hari ini. Semua sudah lengkap,” kata Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali itu usai rapat paripurna di DPRD Bali, Denpasar, pada Senin (18/5/2026).
Dalam sidang internal, kata dia, muncul pandangan agar rekomendasi BTID digabung bersama laporan pansus lain yang juga tengah dibahas DPRD Bali. Karena itu, penyerahan rekomendasi akhirnya belum dilakukan pada paripurna kali ini.
Somvir memastikan Pansus tetap akan menyelesaikan rekomendasi tersebut dalam waktu dekat. Menurut dia, keberadaan pansus justru untuk membantu Pemerintah Pusat maupun daerah menyempurnakan tata kelola kawasan KEK Kura-Kura Bali agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari. “Saya tegaskan, Pansus ini bukan melawan Pemerintah Pusat, tetapi membantu. Sebelum investasi masuk lebih besar, kita sempurnakan dulu kekurangan-kekurangannya supaya tidak menimbulkan masalah baru yang akhirnya merugikan nama Bali,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, sejumlah persoalan yang ditemukan Pansus di lapangan, mulai dugaan pelanggaran tata ruang, akses masyarakat menuju pura, hingga persoalan lingkungan seperti mangrove. “Masa karena alasan ekonomi lalu boleh melanggar tempat ibadah atau merusak lingkungan? Mangrove tidak boleh dipotong. Tempat ibadah tidak boleh diganggu. Itu diatur undang-undang,” tegasnya.
Sementara Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan rekomendasi yang disusun pansus merupakan hasil kegiatan pengawasan di lapangan sehingga tidak memerlukan izin khusus dari pimpinan DPRD, untuk disusun maupun dilaporkan. Karena, pansus memiliki kewenangan melakukan sidak dan pengawasan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan BTID. “Rekomendasi Pansus itu hasil kegiatan pengawasan yang memang menjadi kewenangan kami. Jadi tidak perlu izin atau rekomendasi dari siapa pun. Kapan pun kami bisa melaporkan kepada seluruh anggota DPRD melalui forum paripurna,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu.
Dia menyatakan rekomendasi sudah siap dibawa dalam rapat paripurna. Namun dalam pembahasan internal, masih muncul pandangan agar rekomendasi kasus BTID digabung dengan rekomendasi pansus lainnya dan disampaikan bersamaan setelah masa reses DPRD Bali selesai. “Tadi memang ada permintaan supaya rekomendasi lain juga dijadikan satu. Tidak masalah sebenarnya mau gabungan kasus atau per kasus, karena ini pansus. Yang penting kerja-kerja pengawasan tetap berjalan,” tegasnya lagi.
Dia menyebutkan DPRD Bali akan memasuki masa reses mulai 20 Mei hingga akhir bulan sehingga pembahasan lanjutan kemungkinan dilakukan setelah reses berakhir. “Jadi tidak ada aturan baku mengenai batas waktu penyerahan rekomendasi Pansus,” ucapnya.
Supartha menekankan pansus hanya menjalankan fungsi pengawasan legislatif dan tidak mengambil kewenangan eksekutif maupun yudikatif. Karena itu, tindak lanjut di lapangan menjadi tanggung jawab instansi terkait seperti Satpol PP dan pemerintah daerah. “Pansus tidak mengambil kewenangan eksekutif. Kami hanya melakukan pengawasan. Sekarang tinggal bagaimana keberanian eksekutif sebagai wajah pemerintah daerah menjalankan rekomendasi itu,” katanya.
Pihaknya membocorkan satu di antara poin rekomendasi Pansus adalah menyangkut perlindungan akses masyarakat menuju pura dan tempat ibadah di kawasan proyek. Pansus meminta agar aktivitas proyek tidak mengganggu ruang masyarakat untuk beribadah. “Pura itu sudah ada lebih dulu. Jangan sampai akses ibadah terganggu atau ruang masyarakat ditutup. Konstitusi menjamin masyarakat bebas menjalankan ibadah,” tegasnya.
Dia menyebutkan Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal yang mengatur perlindungan kawasan pantai, akses masyarakat menuju tempat suci, hingga larangan aktivitas yang merusak lingkungan pesisir. (bgn008)20051811