Pansus LPM DPRD Badung Sepakat Hentikan Pembahasan Ranperda
Mangupura, Baliglobalnews
Pansus (Panitia Khusus) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat DPRD Badung Sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasa Ranperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Pansus LPM DPRD Badung rapat pansus di gedung DPRD Badung pada Rabu (9/9) pukul 13.00.
Kesepakatan itu tercetus dalam rapat pansus di gedung DPRD Badung pada Rabu (9/9) pukul 13.00.Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Wayan Sugita Putra, dihadiri oleh tenaga ahli Bapemperda DPRD Badung dan utusan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung.
Menurut Sugita Putra, kesepakatan untuk tidak melanjutkan Pansus LPM tersebut berdasarkan pertimbangan dari tenaga ahli Bapemperda DPRD Kabupaten Badung yang menyatakan ada beberapa hal yang harus dicermati, di antaranya Permendagri 12 Pasal 4 yang menyebutkan bentuk instrumen pengaturan tentang Lembaga Pemberdayaan Masyatakat harus dengan peraturan Bupati.
“Jadi kalau kita paksakan ini berbentuk peraturan daerah akan menjadi pertentangan, sedangkan untuk penetapannya harus menggunakan perdes, tapi harus berpedoman dengan peraturan Bupati,” katanya.
Sebelumnya, kata dia, Kabupaten Badung sudah mempunyai peraturan LPM,. ‘Jadi peraturan yang lama harus dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan bupati dengan perda yang sebelumnya,” katanya.
Dia juga menyampaikan adanya pertimbangan hukum dari Depdagri atas surat dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung menyatakan secara aturan sesuai dengan Permendagri 18 tahun 2018.”Jadi perda tidak dipaksakan untuk dilanjutkan.
Di sini garis besarnya di dalam Peraturan Bupati bisa dibuat, tetapi dalam hal memberikan tunjangan kepada lembaga pemberdayaan masyarakat tidak dibolehkan, tetapi kegiatan LPM bisa diberikan dalam bentuk kegiatan,” katanya.
Setelah mendengarkan masukan dari BPMD dan tenaga ahli Bapemperda, Pansus menarik kesimpulan untuk tidak melanjutkan pembahasan. (bgn122)20091501