Pansus DPRD Bali Harapkan Pembentukan Perda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Bali
Denpasar, Baliglobalnews
Koordinator Pembahasan Ranperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah I Nyoman Wirya mengharapkan ranperda tersebut menjadi pedoman yang memperkuat koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, meningkatkan kualitas produk hukum daerah, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Bali.
“Seluruh masukan dari Gubernur Bali selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam pembahasan bersama sehingga Ranperda tersebut mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, sekaligus tetap mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal Bali,” katanya dalam Rapat Paripurna ke-44 DPRD Provinsi Bali pada Selasa (14/7/2026).

DPRD Bali juga menyatakan sependapat dengan tanggapan Gubernur mengenai pentingnya harmonisasi pengaturan sanksi pidana sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Oleh karena itu, kata dia, materi Ranperda akan disempurnakan dengan mengakomodasi ketentuan penyesuaian sanksi pidana melalui ketentuan peralihan maupun pengaturan lain yang diperlukan.

Dia mengharapkan penyempurnaan tersebut mampu mewujudkan sistem pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Bali. “Melalui penyempurnaan ini, diharapkan adanya sinkronisasi regulasi, kepastian hukum, serta efektivitas penegakan peraturan daerah oleh pemerintah daerah dan aparat penegak peraturan daerah di Provinsi Bali,” ucapnya.
Nyoman Wirya menyatakan Ranperda tersebut disusun untuk menjamin setiap produk hukum daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik melalui proses yang terencana, sistematis, terpadu, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Sehingga regulasi ini, mampu memperkuat harmonisasi antara kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mencegah terjadinya tumpang tindih norma, sekaligus mengakomodasi karakteristik serta kearifan lokal Bali. “Dengan demikian, produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan identitas budaya Bali dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya. (*/bgn008)26071512




