Media Informasi Masyarakat

Oknum Polisi Lakukan Pemerasan Dan Minta Jatah “Wik-Wik” Diperiksa Propam Polda Bali, Pengacara Sebut Korban Diancam

Denpasar, Baliglobalnews

Oknum polisi berinisial RC diperiksa Propam Polda Bali, Jumat (18/12/20), terkait   adanya laporan korban berinisial Melati, bahwa dirinya diperas atau diminta sejumlah uang, serta wajib memberikan jatah wik-wik setiap hari oleh oknum penegak hukum tersebut.

“Ya kami telah melaporkan adanya pelanggaran kode etik oleh oknum polisi yang masih aktif melakukan aksi pemerasan. Hari ini juga kami mendatangi Propam Polda Bali untuk mendampingi korban yang juga dimintai keterangannya terkait kejadian ini,” ucap Charli Usfunan selaku Kuasa Hukum Korban, Melati, di Polda Bali, Jumat (18/12/20).

Setelah memberikan keterangan di Propam terkait kode etik yang dilanggar oleh oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap korban, lanjut Charli, dirinya langsung melaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali terkait pemerasan.

“Saya sempat mendengar informasi bahwa oknum polisi itu sedang diperiksa di Propam yang berbarengan dengan korban dimintai keterangannya. Tapi ruangan pemeriksaannya berbebeda tempat atau bersebelahan dengan pemeriksaan korban,” ucap Charli.

Kasus ini berawal dari berita yang sempat viral di media, bahwa korban Melati yang mengalami masalah ekonomi ditawari seseorang untuk terjun di dunia prostitusi online (Michat).

Karena terdesak masalah keuangan karena baru dirumahkan dari pekerjaannya, korban melati terpaksa menjajakan diri atau menjual diri kepada pria hidung belang.

Singkat cerita, pada Selasa (15/12/20) Pukul 23.30 Wita, korban mendapat pelanggan atau pria hidung belang yang membooking korban dan sempat menawarkan tarif sekali kencan.

Disepakati, sekali main atau wik-wik dengan harga Rp300 ribu. “Korban dan pelanggan ini belum sempat wik-wik, karena saat itu ada yang mengetok pintu kamar kos korban, dan ternyata saat dibuka ada orang yang mengatakan dirinya anggota dan menunjukkan tanda anggota sebagai pengenal,” ucap Charli.

Karena korban panik, kemudian digunakan kesempatan oleh oknum polisi ini mengancam akan membawa korban ke kantor polisi, dengan alasan melakukan prostitusi.

Namun, bukannya digiring ke kantor polisi, korban justru dimintai uang dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat oknum polisi itu dan melakukan adegan ranjang.

Tidak hanya itu, telepon genggam korban juga disita oleh oknum polisi ini dan mengancam korban agar menyetorkan uang serta memberikan jatah mingguan untuk Wik-Wik atau bersetubuh.(bgn008)20121841

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.