Media Informasi Masyarakat

Oknum Dokter Gigi Lakukan Aborsi Diganjar 4,5 Tahun Penjara

Denpasar, Baliglobalnews

Oknum dokter gigi bernama, dr I Ketut Arik Wiantara SKG (53) diganjar hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (21/3/2024).

Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, menyatakan terdakwa terbukti melakukan praktik aborsi dan melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan.

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana aborsi, sehingga menjatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim dalam sidang.

Vonis hakim tersebut, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Imam Ramdoni yang menuntut terdakwa hukuman selama 5 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Hakim menilai, hal yang memberatkan hukum Terdakwa karena pernah melakukan tindakan pidana yang sama. Dan, yang meringankan hukuman terdakwa kareba terdakwa sudah berusia lanjut, bersikap sopan dalam sidang, menyesali perbuatannya.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa dr I Ketut Arik Wiantara dalam sidang langsung menyatakan menerima putusan hakim. Hal senada disampaikan JPU Ramdoni juga menyatakan menerima putusan hakim.

Dalam amar dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa dr I Ketut Arik Wiantara ditangkap anggota Subdit V Siber DitbReskrimsus Polda Bali, di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada 8 Mei 2023, sekitar pukul 21.30 Wita.

Lulusan dokter gigi yang tidak punya izin praktik resmi sebagai dokter ini berurusan dengan polisi, karena membuka praktek aborsi. Praktik ilegalnya itu ditawarkan tersangka dengan memasang iklan di internet.

Praktik terlarang terdakwa ini sudah lama dilakukannya, karena berdasarkan dakwaan jaksa, sejak 2020, terdakwa mengaku kurang lebih mengaborsi 20 orang pasien. Dia melakukan aborsi berdasarkan permintaan pasien. Tarif untuk setiap pasien yang menggunakan jasanya Rp3,8 juta.

Apalagi, terdakwa sudah dua kali ditangkap polisi dengan kasus yang sama dimana pada tahun 2006 divonis 2,5 tahun. Selesai menjalani hukuman, terdakwa kembali berpraktek dan ditangkap tahun 2009. Kala itu, praktiknya terbongkar setelah salah seorang pasiennya meninggal dunia. Dia pun dihukum 6 tahun penjara.

Selesai menjalani dua kali penjara, terdakwa kembali berpraktek yang sama pada tahun 2020 di Jalan Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Terdakwa mengaku selama buka praktik aborsi sejak dahulu sudah mengaborsi 1.338 orang pasien. Para pasiennya dari Bali dan luar Bali. Ada pelajar SMA, mahasiswi, korban pemerkosaan, hingga perempuan dewasa. (bgn008)24032114

Comments
Loading...
Launch Rytr AI client locally — for structured writing.