OJK Bali Nyatakan Penggabungan BPR/BPRS Sesuai UU dan Perkuat Daya Saing Industri
Denpasar, Baliglobalnews
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menyatakan penggabungan BPR/BPRS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, guna memperkokoh daya saing industri dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku UMKM di daerah.
“Proses penggabungan BPR ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS,” kata Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman kepada wartawan di Denpasar pada Selasa (2/5/2026).
Dia menyampaikan penggabungan ini juga memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional BPR/BPRS. Sehingga, OJK terus mendorong penguatan industri BPR/BPRS, melalui kebijakan konsolidasi dan penggabungan usaha. “Penggabungan lintas wilayah ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan daya saing BPR,” katanya.
Selain itu, kata dia, penggabungan BPR juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR serta memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. “Langkah ini diharapkan dapat menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang,” katanya.
OJK, kata dia, mengapresiasi seluruh pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait yang telah menjalankan proses penggabungan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan konsumen.
Dengan proses penggabungan ini, lanjutnya, telah melalui tahapan penilaian yang komprehensif, mencakup aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, pemenuhan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. “Kami memastikan bahwa pelaksanaan penggabungan tidak mengganggu layanan kepada nasabah. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, dan kegiatan operasional BPR hasil penggabungan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Bali per Mei 2026 tercatat menjadi 121 BPR dan 1 BPRS. Jumlah ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan 1 BPRS, terutama akibat aksi konsolidasi serupa yang dilakukan sejumlah grup BPR di wilayah pengawasan OJK Provinsi Bali. (bgn008)26060213